Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Tujuh Anggota FBR Divonis Enam Bulan
31 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh orang anggota Forum Betawi Rempuk (FBR) divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (31/3). Ketujuh orang tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara subsider masa kurungan.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran pidana seperti tercantum dalam pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mohamad Daming Sunusi, empat orang anggota FPR yaitu Ahmad Gunarso, Wartono bin Suripto, Y. Atian bin Haji Halimah dan Beny Bachtiar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anggota Urban Poor Consorsium (UPC) pimpinan Wardah Hafidz di kantor Komnas HAM pada tanggal 28 Maret 2002. Selain itu, mereka juga bersalah melakukan pengrusakan terhadap kantor Komnas HAM.“Dari mereka disita barang bukti pecahan kaca serta potongan kayu dan bambu untuk melakukan pengrusakan,” ujar Daming.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yaitu Endang Suprihadi dan Saidi bin Namo yang menjadi koordinator lapangan FBR serta Danil Alhas yang menjadi wakil sekretaris pusat FBR dinyatakan bersalah karena telah melakukan rapat perencanaan pada malam tanggal 27 Maret 2002. Rapat tersebut merupakan persiapan untuk melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD dan kantor Komnas HAM. “Mereka bersalah karena melalaikan kemungkinan terjadinya bentrok serta aksi kekerasan oleh anggota FBR terhadap UPC pimpinan Wardah Hafidz dan ketika terjadi aksi kekerasan, mereka tidak berupaya melakukan pencegahan,” kata Iskandar Tjake yang menjadi Hakim Ketua pada sidang itu.

Adapun yang meringankan para tersangka menurut Majelis Hakim adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama persidangan.

Amal Ihsan-Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data