Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Polisi Ringkus Pemalsu Produk Elektronik Merek Phillips
21 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Jakarta Utara menyita ribuan barang elektronik yang menggunakan merek Philips di sebuah gudang di ruko Bisma Nomor 1-2 Jalan Raya Bisma, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Wakapolres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Chairul Anwar, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan konsumen Phillips tentang kualitas produk merek ini ke pihak produsen. Keluhan ini kemudian diteruskan pemilik merek, melalui pengacaranya, ke kepolisian.
Pelaku, Eddie Panggabean, 57 tahun, warga Jalan Murdai I Nomor 10 RT 005/06, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menurut Chairul, telah melakukan pemalsuan merek selama enam bulan. Modus operandinya, pelaku mencantumkan atau menambah atau meletakkan tulisan ke dalam barang elektronik sehingga seolah barang-barang tersebut memiliki merk Philips. “Kemungkinan barang yang diproduksi mereka sudah menyebar ke mana-mana, bisa jadi sampai ke luar Jakarta,” kata Wakapolres kepada wartawan di lokasi peristiwa, Jumat (21/3).

Dari gudang itu, kata Chairul, sehari sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa alat-alat rumah tangga, alat-alat elektronik, dan alat-alat listrik. Barang-barangnya antara lain mixer (198 buah), blender (978 buah), setrika listrik (27 buah), VCD Player (436 buah), mikropon (27 buah), dudukan lampu (4.356 buah), lampu halogen (100 buah), lampu XL (280 buah) dan tespen (400 buah).

Semua barang, kata Chairul, diimpor dari Cina dalam keadaan kosongan. Pelaku sudah menyiapkan label, kardus dan perlengkapan lain dengan menggunakan merek Philips. “Barang hasil kejahatan itu diperkirakan senilai Rp 600 juta,” kata dia.

Selain itu, polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pemalsuan antara lain copy AIC (alat yang dipergunakan untu merubah layar), stabiliser, klise, label, dan hologram. Menurut pengacara Philips, Robby Edward, pelaku kemungkinan mencetak merek dan hologram di gudang itu. “Sumber barang dan percetakan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

Robby menambahkan bahwa peredaran barang palsu ini sudah menyebar di mana-mana, termasuk Glodok, Jatinegara, Bekasi dan Tangerang. Pelaku, kata dia, memasarkan barang itu dengan harga yang lebih murah dari harga asli. Namun, perbedaan harganya tidak terlalu jauh. “Kalau terlalu murah kan masyarakat jadi curiga,” katanya.

Robby mengingatkan masyarakat agar selalu kritis terhadap barang yang dibelinya. “Di sini barang ini garansinya ditulis world wide guarantee dan tidak ada manualnya,” katanya sambil memperlihatkan contoh barang palsu itu di gudang. Ia menambahkan bahwa barang palsu itu menggunakan bahan yang tidak bermutu dan tidak tahan lama.

Saat ini, ruko 3 lantai yang dipakai sebagai gudang masih menyimpan tumpukan barang dengan merek Philips dan ada dalam pengamanan polisi. Pelaku, menurut Chairul, telah menyalahi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 pasal 90, 91, dan 94 tentang peneyalah gunaan merek. (Yandi MR— tempo news room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data