Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Meski Sudah Diberi Sanksi, Kasus Lippo Masih Bisa Dibuka
18 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski sudah diberi sanksi denda, kasus laporan keuangan Bank Lippo masih bisa dibuka kembali. “Kasus ini masih bisa dibuka kembali, kalau ditemukan bukti-bukti baru oleh Dirjen Lembaga Keuangan,” kata Direktur Bursa Efek Jakarta Erry Firmansyah di hotel JW Mariot, Selasa (18/3) siang.
Seperti diberitakan Koran Tempo hari ini, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberi sanksi denda kepada direksi Bank Lippo sebesar Rp 2,5 miliar atas kesahalahan dalam laporan keuangan ganda. Kesalahan tersebut dianggap melanggar prinsip kehati-hatian, yakni menuliskan kata audit pada laporan yang belum diaudit.

Menurut Erry, bukti-bukti yang dimaksud bisa membuka kembali kasus itu adalah adanya angka-angka yang direkayasa atau fiktif. “Tapi sampai sekarang angka-angka masih sama, tidak ada yang salah. Cuma penyajiannya saja yang berbeda,” katanya.

Mengenai dugaan adanya manipulasi harga saham bank itu dalam kasus tersebut, Erry mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut memakan waktu yang cukup lama.”Karena kita harus memeriksa banyak broker bahkan harus ke investornya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diumumkan,” paparnya.

Erry juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan Bappepam sudah sesuai dengan masukan yang diberikan BEJ. Masukan tersebut, yaitu adanya kekeliruan pada laporan keuangan, dimana ada kata-kata audit pada laporan yang belum diaudit. “Tidak ada perbedaan antara Bapepam dan BEJ,” katanya menegaskan.

Ketika ditanya apakah hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bapepam. “Semua ada aturan mainnya, kalau seperti yang disampaikan Pak Herwid (Herwidayatmo-Ketua Bapepam) kemarin, mungkin kasusnya dibandingkan dengan Kimia Farma. Kimia Farma kan angkanya dimark up, ini (kasus Lippo) tidak ada mark up angka,” katanya menjelaskan. Mengenai adil atau tidak sanksi tersebut, ia menganggap hal itu relatif. “Bisa saja Anda bilang adil tapi tidak bagi saya,” katanya mencontohkan. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data