Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

DPRD DKI Sahkan Raperda Pajak BBNKB
14 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akhirnya disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/3). Pengesahan ini dilakukan melalui jalan pemungutan suara, sebab fraksi Partai Keadilan belum dapat menerima Raperda ini. Dari 47 anggota dewan yang hadir hanya tiga orang yang tidak menyetujui Raperda ini.
Alasan yang dikemukakan PK adalah tidak dimasukkannya pajak untuk kendaraan bermotor di atas air. "Ini tidak adil, semestinya pajak kendaraan bermotor di atas air masuk dalam Raperda ini," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan DPRD DKI, Ahmad Heryawan di ruang kerjanya, Jumat (14/3).

Ahmad mengatakan tentu saja pengenaan pajak ini bukan kepada nelayan karena nelayan sudah seharusnya disubsidi. Yang dipermasalahkan adalah kendaraan bermotor di atas air yang mewah seperti kapal pesiar dan speed boat. Menurut Ahmad, kendaraan-kendaraan ini milik orang-orang dari kalangan menengah ke atas. "Enak banget mereka nggak kena pajak. Motor bebek yang harganya 12 juta aja dipajakin," ujarnya.

Alasan yang dikemukakan oleh eksekutif ketika itu adalah tidak potensialnya pemungutan pajak untuk kendaraan bermotor di atas air. Berdasarkan pengalaman tahun 1994 lalu, pemerintah daerah hanya berhasil memungut Rp. 25 juta dari kendaraan bermotor di atas air ini. "Tapi itu kan disampaikan secara lisan saja, datanya tidak ada. Padahal kalau data ada boleh jadi tahun 2003 ini berubah," kata Ahmad.

Sementara itu, Ketua Komisi C Anna Rudhiantiana, mengemukakan alasan penghapusan pajak untuk kendaraan bermotor di atas air karena obyek pajaknya tidak memadai atau belum banyak. Selain itu, peraturan di perairan yang mengemukakan bahwa pemilik kapal bisa mendaftarkan kapalnya di tempat lain juga dianggap menyulitkan. "Orang memang melihat di Marina banyak kapal pesiar. Koq nggak kena pajak? Padahal perairan itu beda aturannya dengan daratan," kata dia.

Meskipun kapal-kapal pesiar itu tidak kena pajak, kata Anna, mereka tetap membayar parkir kapal mereka. Selain itu, berdasarkan pengalaman tahun 1994, ternyata biaya operasional Pemda DKI lebih besar dari pendapatan. Anna menjanjikan nantinya kendaraan bermotor diatas air akan tetap dikenai pajak. "Sekarang kami sedang inventarisasi lagi, memadai nggak?," kata dia.

Anna menambahkan bahwa untuk tahun ini target pendapatan dari pajak biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor adalah Rp 2,7 triliun. Target tahun lalu sebesar Rp 2,5 triliun bisa terlampaui. "BBNKB dan PKB itu paling potensial, memberikan kontribusi pajak," kata dia. (Dewi Retno- Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data