Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Dituntut 5 Bulan Penjara
10 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Serikat Pekerja Farmasi (SPF) Rumah Sakit Pondok Indah, Edi Waluyo (37 tahun), dituntut hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Edi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pennganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hari Wahyudi didepan Majelis Hakim yang diketuai Ida Dewa Gde Puterajadnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3). "Yang memberatkan, dia memberikan keteranngan yang berbelit-belit dan ini mengganggu persidangan," kata Hari. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut Hari, dari keterangan beberapa saksi yang terungkap dalam sidang- sidang sebelumnya, serta alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari RS Pondok Indah, Edi terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Nugroho Marwanto. Nugroho adalah Kepala Bagian Fisioterapi rumah sakit mewah di kawasan Jakarta selatan itu.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 7 Mei 2002 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kepada polisi, Nugroho mengaku tiba-tiba dirinya dicekik oleh Edy saat mereka berdua menuruni tangga darurat karena lift saat itu mati. Sebelumnya, keduanya baru saja keluar dari ruangan dr Irna S. Hardiawan, Manajer RS Pondok Indah. Di ruang dr. Irna tersebut Edi dimintai keterangan seputar kinerjanya yang dianggap menurun. Termasuk di dalamnya, keikutsertaannya dalam Serikat Pekerja. Diperkirakan, akibat pemanggilan itu, terdakwa menjadi emosi.

Dalam surat tuntutan disebutkan, saat menuruni tangga posisi Edi di depan Nugroho. Ketika sampai di pintu tangga darurat terdakwa Edi berbalik badan ke arah Nugroho yang berdiri satu meter darinya. Selanjutnya dengan tangan kanan terdakwa langsung mencekik leher korban denngan keras. Korban lalu berusaha menepis dengan tangan dan badan terdakwa didorong. Akibat cekikan itu, Nugroho merasakan sakit pada leher selama 3-4 jam lamanya dan menimbulkan bekas merah di leher. (Nunuy Nurhayati- Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data