Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Warga Miskin Kota Tuntut Revisi Perda Ketertiban Umum
06 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga miskin kota yang berasal dari pedagang asongan, pedagang kaki lima, tukang becak dan pemulung meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kembali Peraturan Daerah No. 11 tahun 1988. Mereka mendatangi gedung DPRD, Kamis (6/3), dengan didampingi Ketua Badan pekerja Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan untuk menuntut revisi Perda tentang ketertiban umum dalam wilayah DKI.
Salah satu pengunjuk rasa, Bejo Bagong, yang bekerja sebagai pengemudi becak mengatakan bahwa petugas ketentraman dan ketertiban sering menggusur mereka dengan bertamengkan Perda tersebut. Padahal menurut, Bejo, pengemudi becak sudah berusaha untuk tidak memasuki jalan-jalan utama dan hanya beroperasi di sekitar pasar. Bejo yang biasa mangkal di kawasan Cempaka Putih mengatakan jika becaknya berhasil diambil, maka dia harus menebusnya sebesar Rp 50 ribu. "Biasanya untuk bisa beroperasi lagi, kami bayar uang damai," kata Bejo.

Sementara itu Azas Tigor mengatakan bahwa tahun lalu Pemprov telah berjanji untuk merevisi Perda tersebut. Namun, sampai saat ini belum terlaksana juga. Padahal, kata dia, perda itu merupakan produk dari zaman orde baru yang sudah tidak bisa lagi diterapkan untuk saat ini. "Kami mengingatkan dan menagih janji dari DPRD untuk merevisi perda itu," kata dia.

Muhamad Banang, anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Partai Persatuan mengatakan bahwa DPRD memang berencana merevisi perda itu. Namun, kata dia, selama perda yang baru belum terbentuk maka Perda No.11 tahun 1988 ini masih terus dipakai.

Sedangkan Dedy Sudarno, anggota Komisi A dari Fraksi TNI/Polri mengatakan bahwa penyelesaian sebuah perda itu bertahap. Dia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan satu perda dibutuhkan waktu sampai beberapa minggu. Padahal DPRD punya 54 perda yang harus direvisi. "Jadi kami minta masyarakat bersabar," kata dia. (Dewi Retno-Tempo News)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data