|
Metro
Sutiyoso Tidak Datang, Putusan Class Action Banjir Ditunda
31 Oktober 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gara-gara kuasa hukum Gubernur Sutiyoso, M. Assegaf, tidak datang, hakim memutuskan menunda tiga minggu sidang pembacaan putusan atas gugatan class action warga korban banjir di Jakarta, awal Januari yang silam. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis (31/10) ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Kornel Sianturi. Assegaf sendiri saat ini sedang menjadi kuasa hukum tersangka teroris internasional, Abu Bakar Ba’asyir.
Kuasa hukum warga korban banjir Jakarta, Tubagus Karbyantoro, menyesalkan ditundanya pembacaan vonis. Padahal, sidang terakhir sudah dilaksanakan dua pekan lalu. Tubagus curiga penundaan sidang ini lebih disebabkan hakim tidak siap dengan putusannya. Hal tersebut didukung Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan. “Itu dalih hakim saja, kasihan warga yang sudah menunggu,” katanya.
Sejak awal sidang puluhan warga korban banjir sudah memadati lantai dua gedung pengadilan untuk mendengarkan putusan hakim. Para warga menggugat pemerintah Jakarta atas kerugian material kolektif senilai Rp 1,2 triliun. Selain itu, atas kerugian immaterial perorangan, setiap perwakilan warga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta. Dengan demikian, jumlah total gugatan individu Rp 130 miliar.
Di dalam persidangan itu sendiri, Hakim Sianturi mengaku seluruh majelis hakim baru saja selesai mengikuti kursus selama dua pekan sehingga tidak sempat membaca berkas gugatan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung tiga pekan mendatang. Para warga akhirnya berangsur-angsur meninggalkan gedung pengadilan setelah sebelumnya sempat menyaksikan sebuah film dokumentasi tentang penderitaan warga korban banjir yang disiapkan Forum Warga Jakarta.(Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
|