|
Jakarta Utara
Penggusuran Warga Kelapa Gading Diwarnai Bentrokan
24 Oktober 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para aparat ketentraman dan ketertiban (Tramtib) Jakarta Utara terlibat sebuah bentrokan dengan warga RT 01 dan 02 wilayah RW 13 di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Kamis (24/10). Bentrokan yang diikuti aksi lempar batu dan pemukulan ini menimbulkan korban luka-luka di kedua belah pihak.
Menurut salah seorang warga, Abdul Rasyid (60), bentrokan berawal ketika 500 aparat Tramtib dibantu puluhan warga berkulit hitam membongkar paksa bangunan warga. Dengan mengunakan tiga buldozer pada sekitar pukul 09.00 WIB, mereka mengesekusi sekitar 300 bangunan warga yang terbuat dari triplek tersebut. Warga yang sejak awal mempertahankan rumah mereka pun melakukan perlawanan.
Bentrokan fisik akhirnya tidak terhindarkan. Aparat Tramtib dari Satpol, Banpol dan Linmas dibantu satu satuan setingkat kompi aparat kepolisian dan puluhan warga asal Papua dengan mengunakan tongkat kayu dan besi, tombak serta panah mendesak warga. Akibatnya, warga terdesak dan lari kocar-kacir ke arah pinggiran Kali Sunter di Jalan Inspeksi dan Yos Sudarso. Tiga buldozer itu sendiri tetap melakukan pembongkaran terhadap rumah warga.
Dua warga yang tertangkap kemudian dihajar beramai-ramai oleh aparat tramtib. Sekujur wajah dan tubuh korban bernama Yadi dan Anto pun mengeluarkan darah segar. Namun, tak lama kemudian, warga yang berumur sekitar 20 tahun tersebut diamankan oleh aparat kepolisian. Aparat kepolisian tampak kewalahan melindungi kedua warga itu akibat dikeroyok aparat Tramtib. Sementara itu, satu orang aparat tramtib bernama Yusuf terluka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu.
Abdul juga menambahkan, selain dua warga yang luka dihajar aparat Trantib, tujuh warga lainnya juga mengalami luka parah. Mereka adalah Kusman yang mengalami luka di punggung belakang akibat terkena panah. Lalu, Bopo yang luka disekujur tubuh. Sementara itu, Jiyo mengalami luka memar di pipi. Selain itu, Niat juga mengalami luka punggung terkena panah dan Rasum luka pada paha kanannya. Dua lainnya, Slamet dan Bambang luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan untuk mendapatkan pengobatan.
Pembongkaran paksa ini, kata Abdul, merupakan insiatif PT Sari Kebun Jeruk Permai yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang ditempati ratusan kepala keluarga ini. “Surat-surat mereka aspal (asli tapi palsu) dari Orde Baru,” kata Abdul.
Abdul mendengar kabar, di atas tanah itu akan didirikan pusat perkantoran dan pertokoan Mediterania Square. Saat ini, dari 20 hektar tanah tersebut, sudah 17 hektar diantaranya yang diurug. Sedangkan sisanya yang ditempati warga sudah mulai diratakan dengan tanah mulai hari ini.
Abdul mengatakan, jumlah warga yang menempati lahan itu sekitar 700 KK atau 1500 warga. Para warga yang rumahnya dihancurkan sudah mengamankan barang miliknya di Jalan Inspeksi dan Yos Sudarso menunggu hasil pembongkaran selesai.
Aksi pembongkaran paksa ini, lanjut Abdul, bertentangan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri No.15/1955 yang mengatakan bahwa bila terjadi pembongkaran rumah warga harus mendapat ganti rugi. “Kita ngga dapat ganti rugi,” ujarnya.
Selain itu mereka melanggar Keppres No.55/1993 yang menyebutkan kalau tidak terjadi kesepakatan antara pihak pemilik tanah dengan warga yang menempatinya maka pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan. “Kita sendiri saja tidak pernah diajak berunding,” ujarnya.
Walapun begitu Abdul mengaku bahwa warga sudah mendapatkan surat peringatan dari Camat Kelapa Gading Sri Jumiati tertanggal 15 Oktober 2002. Isinya, warga diminta secara sukarela membongkar rumahnya sendiri selama 3x24 jam. Lantas, pada 19 dan 22 Oktober ini turun surat perintah pembongkaran dari Walikota Jakarta Utara. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
|