TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan puluhan ribu meter kubik kayu ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa pertengahan Desember lalu. Kayu-kayu illegal yang berasal dari Kalimantan dan Sumatra itu diangkut oleh 24 kapal yang merapat antara tanggal 10 sampai 12 Desember.
Menurut Kaditserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Hendarso Danuri, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen-dokumen resmi. Ia belum bisa memastikan jumlah keseluruhan kayu-kayu tersebut. Tapi, masing-masing kapal rata-rata mengangkut antara 500 sampai 1000 meter kubik.
Pihaknya, lanjut Bambang, telah menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka. Hanya saja ia enggan mengatakan siapa saja para tersangka tersebut dengan dalih masih dalam penyelidikan. “Mereka akan kita jerat dengan undang-undang kehutanan, lingkungan, dan konservasi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Bambang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Sabtu (29/12) siang.
Polisi msih menyelidiki pemilik kapal dan nahkoda kapal pengangkut kayu ilegal itu.
Bambang akan bekerja sama dengan Polda-Polda dari mana kayu itu berasal untuk menyelesaikan masalah illegal loging atau kayu-kayu tanpa dokumen resmi.
Kapolres Kesatuan Pelaksana dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) AKBP Sigit membantah adanya keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Merapatnya 24 kapal dalam waktu hampir bersamaan, diakuinya karena memanfaatkan momentum di saat pihaknya tengah berkonsentrasi pada pengamanan Ketupat Lilin 2001. “Saat kita berkonsentrasi ke Ketupat Lilin 2001 mereka masuk,” jelas dia.
Di tempat yang sama Menteri Negara Lingkungan Hidup Habil Makarim yang kebetulan meninjau Pelabuhan Sunda Kelapa menjelaskan pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Karena bila tidak diselesaikan dikhawatirkan dalam kurun waktu 20 tahun hutan di Indonesia akan habis.
“Pemilik kapal dijadikan ujung tombak atau benteng untuk pengungkapan kasus ini,” kata dia. Lebih lanjut Habil mengatakan masalah illegal loging ini juga telah menimbulkan masalah baru berkaitan dengan para kuli panggul di Pelabuhan Sunda Kelapa. “Mereka tidak bisa bekerja karena kayu-kayu yang akan mereka angkut bermasalah. Illegal loging harus diberantas, masyarakat perkapalan mendukung usaha kita ini. Musuh kita illegal loging, bukan masyarakat pelayaran termasuk buruh,” tegas dia. (SS Kurniawan-Tempo News Room)