|
Metro
Pengadilan Menghukum Ari Sigit Dua Bulan Penjara
20 Desember 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit dengan pidana penjara selama dua bulan 22 hari. Cucu mantan penguasa selama 32 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai bahan peledak aktif. “Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,“ putus hakim ketua Heri Suwantoro, Kamis (20/12) pukul 11.30 wib di ruang sidang V lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dijatuhkan atas pertimbangan Ari telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ditemukannya 70 butir peluru yang terdiri atas 50 peluru kaliber 9 mm dan 20 butir 3,5 mm di rumah orang tuanya di Jalan Yusuf Adiwinata, Jakarta Pusat. Hal yang dianggap memberatkan terdakwa adalah peluru-peluru tersebut berisi bahan peledak yang aktif dan berbahaya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum sehingga hukuman yang berat dapat mengganggu dirinya. Hal yang meringankan lainnya adalah hak-hak Ari Sigit selama penyelidikan telah terabaikan dan Ari juga telah bersikap sopan selama persidangan.
Dalam putusannnya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sebuah tas berwarna merah-biru dengan merek Mousewear dikembalikan ke Ari Sigit. Sedangkan 70 buah butir peluru dirampas. Ari juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000,-.
Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Surung Aritonang berupa pidana selama satu tahun. Namun demikian, Jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Selama satu minggu kami akan pikir-pikir dan konsultasi apakah kami akan banding atau tidak, “ kata Aritonang.
Selama persidangan, terpidana Ari Sigit yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru tampak tekun mendengar hakim membacakan putusan. Usai persidangan, pada wartawan ia mengatakan, “Alhamdulillah, Insya Allah putusan akan saya terima.”
Pernyataan terpidana Ari Sigit berbeda dengan sikap penasehat hukumnya, Juan Felix Tampubolon, yang menyatakan pikir-pikir lebih dulu. “Kami melihat putusan pengadilan ini dengan persepsi yang berbeda, kami tetap pada pledoi kami. Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang dibacakan tadi tidak bisa membuktikan siapa pemiik peluru-peluru tersebut,” jelas Tampubolon. Pembuktian itu, menurutnya, harus dibuktikan di pengadilan. Oleh karena itu ia akan berkonsultasi kepada kliennya untuk mengajukan banding atau tidak. (Fitri Oktarini-Tempo News Room)
|