|
Metro
Polres Jakarta Timur Sita 37 Peti Mesin Diesel Selendupan
26 November 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polres Jakarta Timur menyita 37 peti mesin diesel selundupan yang didatangkan dari Cina, di gudang milik Ashasi Harahap, warga Jalan Bina Marga Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (25/11) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Peti mesin diesel bermerek Changie, terdiri dari mesin diesel jadi maupun yang belum dirakit. Selain mesin diesel, disita pula aksesoris dan minyak pelumas.
Ashari mengaku sudah beberapa tahun ini menjual beli barang selundupan diantaranya sepeda motor dalam bentuk spare-part untuk kemudian dirakit sendiri. Ia membeli mesin diesel dari seseorang di Tanjungpriok tanpa dokumen resmi seharga Rp 800 ribu per unit. Ia mendapat keuntungan lumayan karena menjualnya dengan harga Rp 2,5 juta per unit diesel siap pakai. “Ashari telah melakukan pelanggaran yaitu tidak membayar pajak masuk di pabean sehingga akan kita jerat dengan pasal 480 dan UU Pabean,” kata Kasat Serse Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Pol. Putu Jayan.
Penyitaan yang dilakukan Polres Jakarta Timur setelah polisi mencurigai sebuah gudang di daerah Cipayung yang menurut informasi masyarakat setempat tersimpan barang selundupan.”Atas informasi itulah tadi malam kita periksa dan ternyata benar,” kata Putu. Kini polisi menahan Ashari sebagai tersangka dan menyita 37 peti msin diesel tersebut di Mapolres Jakarta Timur. (Yura Syahrul-Tempo News Room)
|