TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim pimpinan Lalu Mariyun menghukum Mantan Kepala Bulog Beddu Amang dua tahun penjara dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (5/11) siang. Majelis juga menghukum Beddu Amang dengan denda Rp 5 juta, membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 5 miliar dan membayar biaya perkara.
Menurut Majelis Mariyun yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara tukar guling (ruilslag) gudang Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti, Beddu Amang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 UU No. 3/1971 tentang tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, Beddu Amang merugikan negara sebesar 20 miliar lebih. Majelis juga memutuskan aset tanah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dikembalikan ke Bulog. Aset tanah tersebut adalah tanah yang dijadikan sebagai pengganti ruilslag dengan Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael.
Jaksa Penuntut Umum Fachmi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Sedangkan
penasehat hukum Beddu Amang yakni Amir Sjamsuddin dan OC Kaligis menyatakan banding atas putusan tersebut. Terpidana Beddu Amang mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak menerima putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah telah merugikan negara.”Seratus persen saya yakin benar,” kata Beddu Amang dengan nada tinggi kepada wartawan usai sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut.
Berdasarkan audit Ladiman Jais, kata Beddu Amang, negara tidak mengalami kerugian akibat ruilslag tersebut. “Negara justru untung. Tanah di Marunda waktu dibeli harganya Rp 74.000 per meter persegi, sekarang sudah Rp 128.000 persegi. Untungnya dua kali lipat sampai sekitar Rp 44 miliar,” ungkapnya. Setelah itu, Beddu yang ketika disidangkan mengenakan batik berwarna hijau bervariasi cokelat, langsung bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser hijau dengan nomor polisi D 254 MU dengan pengawalan ketat.
Hal yang sama juga dikatakan Amir Sjamsuddin penasehat hukum terpidana Beddu Amang. Amir menyesalkan putusan majelis yang dinilainya tidak adil dan tidak memperhatikan fakta-fakta dengan seksama. “Saya melihat majelis hakim hanya melihat peluang kerugian negara sedangkan peluang adanya keuntungan tidak dihitung secara konkrit,” ujarnya.
Senada dengan Beddu Amang, Amir juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak memperhatikan hasil audit tanah di Marunda yang menunjukkan tidak ada kerugian negara. “Malah sebenarnya pada saat tanggal persidangan berjalan tanah tersebut memberikan keuntungan yang didapat dari tanah tersebut sebesar enam miliar,” tegasnya.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan dalam banding yang akan dilakukan nanti, Amir mengutarakan pihaknya akan mencoba meneliti dan mencari secara seksama apa benar ada kerugian negara. Putusan majelis berbeda dengan pendapat Jaksa Fachmi yang menuntut Beddu empat tahun penjara dan uang ganti rugi sebesar 39 miliar. (Sam Cahyadi)