|
Terhadap VCD porno
MUI Jakarta Barat Nyatakan Perang
12 April 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Barat menyerukan kepada aparat kepolisian untuk segera menangani dan mengambil tindakan yang sangat tegas atas maraknya penjualan VCD porno di kawasan Jl. Pintu Besar Selatan, Glodok, Jakarta Barat. Pernyataan ini dikemukakan Ketua MUI Jakarta Barat, KH. Zainal Asyikin, pada acara sarasehan ulama, umaro (pemimpin), pimpinan ormas Islam dan remaja Islam se-Kotamadya Jakarta Barat, Rabu (11/4) di kantor Walikotamadya Jakarta Barat.
Zainal menyatakan keprihatinannya atas peredaran barang haram yang sudah dilakukan secara terang-terangan dan dijajakan dengan harga sangat murah sekitar Rp 5000. Soal ini sudah diketahui secara luas hingga ke luar negeri. “Orang-orang di luar negeri pun seperti dari Amerika, Hongkong, juga tahu”, kata Zainal. MUI, lanjut Zainal, hanya bisa memberikan dukungan moral.
Penjualan VCD porno itu, kata Zainal, harus segera diberantas secara total. Atau kalau tidak bisa dimungkinkan penjualannya harus dibatasi, tidak dijual bebas seperti sekarang ini.
Hasil dari sarasehan tersebut tercapai kesepakatan yang antara lain mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk dan senantiasa berusaha untuk memberantas hal-hal yang bersifat mungkar seperti VCD porno, narkoba, perjudian, dan sebagainya. Menanggapi hal tersebut, Walikota Jakarta Barat, Sarimun, mengatakan bahwa praktek2 ilegal semacam ini harus dihadapi secara bersama-sama. “Tidak bisa hanya menindak pedagangnya saja, tapi yang lebih pening adalah mereka yabng bertindak selaku produsennya,” ujar Sarimun.
Dia menambahkan akan sia-sia belaka berapapun jumlah yang disita oleh aparat kepolisian bila kegiatan produksi dari barangvilegal tersebut tetap berlangsung. “Kami sangat mendukung pernyataan majelis ulama se-Jakbar karena hal ini akan merusak moral bangsa sekaligus merusak nama baik bangsa di mata internasional,” ujar Sarimun usai acara pelantikan dewan kelurahan Jakbar, Rabu (11/4) malam.
Selaku penguasa wilayah, ujar Sarimun, pihaknya hanya dapat melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi barang tersebut. “Untuk masalah penanganan di lapangan, bukan pada kewenangan kami karena pada era reformasi ini kita harus menempatkan segala macam permasalahan pada porsinya secara proporsional.” Kegiatan perdagangan VCD porno ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perda no. 11/1998 tentang ketertiban umum. (Arinto Wiryoto)
|