Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hakim Tolak Gugatan, Tisna Potong Tumpeng
Rabu, 01 Juni 2005 | 16:55 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Herman Hutapea, Rabu siang (1/6) menolak gugatan yang diajukan Seniman Tisna Sadjaja. Menurut Hakim Hermn Hutapea sesuai ketentuan Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Kepala Daerah, kecuali perbuatan tersebut terbukti melawan hukum yang berlaku dan siapa pelakunya. "Kerena itu majelis hakim tidak bisa mengabulkan gugatan ini, karena telah menyangkut wilayah hukum publik yang harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan tergugat dan dasar-dasarnya," kata Herman Hutapea di persidangan.

Tisna, dosen Senirupa Institut Teknologi Bandung (ITB) menggugat Pemda Kota Bandung, setelah aparat Pemda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, membakar karya seni instalasinya yang sedang dipamerkan di Sanggar seni Babakan Siliwangi pada 6 Februari 2004 lalu.

Tisna Sandjaja melalui 35 pengacaranya yang dipimpin Rizkan Fahrozi dari Kantor Pengacara Todung Mulya Lubis mengajukan gugatan perdata pada 14 Mei 2004 terhadap Walikota Bandung c/q Satpol PP Kota bandung yang telah dengan sengaja membakar 7 karya instalasi yang tengah dipamerkan di sanggar Seni Babakan Siliwangi Bandung.

Akibatnya 7 karya seni yang telah dipamerkan di berbagai negara di Asia Eropa dan Amerika itu hangus. "Jadi debu. Jadi kenangan,"kata Tisna. Karena itu Tisna menggugat Walikota Bandung untuk mengganti kerugian materil dan immateril berupa ganti rugi sebesar Rp. 1.000,- dan meminta permohonan maaf di 4 media lokal dan nasional dan 3 media asing.

Tisna mengatakan kecewa atas keputusan hakim tersebut. "Ini satu lagi bukti kesewenang-wenangan penguasa,"katanya. Hukum di tangan hakim cuma jadi alat penguasa. Namun Tisna yang mengaku sudah menduga keputusannya akan seperti itu menyambut keputusan yang mengecewakan itu dengan pesta makan tumpeng di lapangan bulu tangkis Pengadilan Negeri bersama para wartawan dan semua pendukungnya yang hadir dalam persidangan itu.

Rinny Srihartini


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Dua orang penduduk Kampung Kandang, korban penyerbuan prajurit TNI saat mereka dikumpulkan di Gedung KNPI, Lhokseumawe, Aceh, Januari 1999. [TEMPO/ Setiyardi; 33D/264/2002; 20020620] Protes mahasiswa ABA ABI dengan petugas keamanan/ polisi menentang mahasiswa yang dipegang oleh polisi militer di sekitar perempatan Matraman, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20000914].
Korban Penganiayaan Tentara
Protes Mahasiswa ABA ABI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jurnalis Bandung Demo Anti Kekerasan
Garuda Skorsing Awak yang Terlibat Pembunuhan Munir
Mahasiswa Papua Semarang Minta Kapolda Dicopot
TNI Akan Periksa Kesehatan Psikologis Prajuritnya
Polisi Tembak Putra Kiai di Cianjur
Karya S. Prinka Punya Perspektif Khas
Kesenian Tradisional Kulon Progo Masih Digemari
Korban Tanjung Priok Temui Ketua PN Pusat
Tentara Pukul Relawan Sipil di Aceh
Polisi Tembak Saptam Lippo
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik
Langit Jakarta Cerah Berawan
Lalu Lintas Jalan Protokol dan Tol di Jakarta Lancar
Lukman Edy Pesimistis Islah dengan Gus Dur Terwujud

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data