Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

20 Tahun dan Denda Rp 100 juta Buat Corby
Jum'at, 27 Mei 2005 | 12:21 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Linton Sirait, siang ini menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa kasus penyelundupan Mariyuana 4,2 kilogram Schapelle Leigh Corby. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 tentang penyelundupan narkotika golongan I.

Vonis hakim itu, disambut dengan setengah tak percaya oleh Corby yang kemudian meneriakkan kata-kata kasar. Selain itu, warga Australia yang berada di ruangan sidang langsung bereaksi dengan menyatakan keputusan itu tidak adil. Namun aksi mereka tidak mengganggu jalannya sidang. Begitu keluar dari ruang sidang, Corby langsung diamankan oleh petugas, dan dilarikan ke LP Krobokan. Sementara salah satu kakaknya, Mercedes Corby berteriak-teriak histeris, dengan menyatakan keputusan itu tidak adil, Corby tidak bersalah dan seharusnya dibawa pulang ke Austalia.

Seorang warga Australia lainnya, langsung membacakan penyataaan sikap yang telah ditulisnya yang menyatakan warga Australia tidak yakin Corby bersalah. Dia kemudian menyesalkan keputusan itu karena selama ini Australia telah membantu orang-orang di Indonesia saat mengalami bencana. Misalnya, ketika tsunami di Aceh. Dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyo memperhatikan kasus ini supaya tidak ada korban ketidakadilan.

Atase pers Kedubes Australia Elizabet Onel, menyatakan persidangan Corby sudah terbuka dan cukup fair. Ia menegaskan pemerintah Australia tidak melakukan campur tangan atas keputusan itu dan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memantau jalannya sidang serta kesehatan Corby, juga membantu Corby dan keluarganya untuk mendapatkan hak-haknya misalnya dengan menyediakan tim pengacara.

Mengenai pertukaran tahanan, menurut Onel, masih dalam pembicaraan awal dan pasti cukup panjang waktunya karena meliputi detil-detil teknis yang rumit.

Dalam persidangan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian meringankan yang dihadirkan oleh pengacara. Yakni, tiga orang teman dekat dan saudara Corby, John Patrick Ford seorang nara pidana di penjara Viktoria, Paul Wilson seorang Psikolog dari Bond University, dan Bruce Wills seorang mantan polisi.

Keterangan dari teman dekat dan saudara Corby ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan kalau bukan milik Corby, milik siapa barang itu. Keterangan Paul Wilson, hanyalah analisa yang didasarkan interview dengan Corby mengenai masalah keuangan dan profil keluarganya. Sedang keterangan mantan polisi dinyatakan tidak relevan, karena hanya menjelaskan gambaran modus operandi sindikat narkoba di Australia tapi tidak dalam kasus Corby. Ada pun keterangan mantan narapidana, dianggap tidak berdasar karena dia hanya mendengarkan percakapan dari orang lain yang mengatakan Corby adalah korban sindikat Australia.

Hakim menilai, perbuatan Corby tidak bisa dimaafkan, karena dia dianggap sehat dan mampu bertanggung jawab. Hakim juga menolak tudingan pengacara bahwa keputusan mereka di bawah tekanan. Karena berdasarkan UU, hakim berhak menolak intervensi dari pihak manapun.

Namun dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, Corby bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Menanggapi keputusan hakim itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara Corby langsung menyatakan banding. "Keputusan ini tidak adil, hakim tidak mempertimbangkan usaha kami mendatangkan saksi dari Australia. Padahal saksi itu menjelaskan, kondisi sindikat narkoba di Australia," kata Erwin Siregar, Pengacara Corby.

Rofiqi Hasan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Howard Minta Warganya Hormati Putusan Atas Corby
Corby Divonis 20 Tahun Penjara
Corby Dominasi Media Massa Australia
Saksi: Nelayan Indonesia Dibakar, Bukan Terbakar
RI Minta Australia Tingkatkan Penjagaan Kantor Diplomatik
RI-Australia Jajaki Pertukaran Tahanan
Polda Metro Gerebek Industri Kecil Produsen Ekstasi
Australia Anggap Surat Tak Berkaitan dengan Corby
Pengacara Corby Sambut Keterlibatan Pemerintah Australia
Australia Kirim Surat ke Pengadilan Soal Corby
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Persija Libas PSIS
Kebakaran di Bawah Gerbang Jalan Tol Kemayoran
Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data