|
Hukum
20 Tahun dan Denda Rp 100 juta Buat Corby
Jum'at, 27 Mei 2005 | 12:21 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Linton Sirait, siang ini menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa kasus penyelundupan Mariyuana 4,2 kilogram Schapelle Leigh Corby. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 tentang penyelundupan narkotika golongan I.
Vonis hakim itu, disambut dengan setengah tak percaya oleh Corby yang kemudian meneriakkan kata-kata kasar. Selain itu, warga Australia yang berada di ruangan sidang langsung bereaksi dengan menyatakan keputusan itu tidak adil. Namun aksi mereka tidak mengganggu jalannya sidang. Begitu keluar dari ruang sidang, Corby langsung diamankan oleh petugas, dan dilarikan ke LP Krobokan. Sementara salah satu kakaknya, Mercedes Corby berteriak-teriak histeris, dengan menyatakan keputusan itu tidak adil, Corby tidak bersalah dan seharusnya dibawa pulang ke Austalia.
Seorang warga Australia lainnya, langsung membacakan penyataaan sikap yang telah ditulisnya yang menyatakan warga Australia tidak yakin Corby bersalah. Dia kemudian menyesalkan keputusan itu karena selama ini Australia telah membantu orang-orang di Indonesia saat mengalami bencana. Misalnya, ketika tsunami di Aceh. Dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyo memperhatikan kasus ini supaya tidak ada korban ketidakadilan.
Atase pers Kedubes Australia Elizabet Onel, menyatakan persidangan Corby sudah terbuka dan cukup fair. Ia menegaskan pemerintah Australia tidak melakukan campur tangan atas keputusan itu dan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memantau jalannya sidang serta kesehatan Corby, juga membantu Corby dan keluarganya untuk mendapatkan hak-haknya misalnya dengan menyediakan tim pengacara.
Mengenai pertukaran tahanan, menurut Onel, masih dalam pembicaraan awal dan pasti cukup panjang waktunya karena meliputi detil-detil teknis yang rumit.
Dalam persidangan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian meringankan yang dihadirkan oleh pengacara. Yakni, tiga orang teman dekat dan saudara Corby, John Patrick Ford seorang nara pidana di penjara Viktoria, Paul Wilson seorang Psikolog dari Bond University, dan Bruce Wills seorang mantan polisi.
Keterangan dari teman dekat dan saudara Corby ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan kalau bukan milik Corby, milik siapa barang itu. Keterangan Paul Wilson, hanyalah analisa yang didasarkan interview dengan Corby mengenai masalah keuangan dan profil keluarganya. Sedang keterangan mantan polisi dinyatakan tidak relevan, karena hanya menjelaskan gambaran modus operandi sindikat narkoba di Australia tapi tidak dalam kasus Corby. Ada pun keterangan mantan narapidana, dianggap tidak berdasar karena dia hanya mendengarkan percakapan dari orang lain yang mengatakan Corby adalah korban sindikat Australia.
Hakim menilai, perbuatan Corby tidak bisa dimaafkan, karena dia dianggap sehat dan mampu bertanggung jawab. Hakim juga menolak tudingan pengacara bahwa keputusan mereka di bawah tekanan. Karena berdasarkan UU, hakim berhak menolak intervensi dari pihak manapun.
Namun dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, Corby bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Menanggapi keputusan hakim itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara Corby langsung menyatakan banding. "Keputusan ini tidak adil, hakim tidak mempertimbangkan usaha kami mendatangkan saksi dari Australia. Padahal saksi itu menjelaskan, kondisi sindikat narkoba di Australia," kata Erwin Siregar, Pengacara Corby.
Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|