|
Hukum
Pelaku Penghinaan Kepala Negara Divonis Enam Bulan
Senin, 09 Mei 2005 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Negara Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Monang Johannnes Tambunan dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang pembacaan putusan, Senin (9/5).
Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam putusannya menyatakan bahwa Monang secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghinaan kepada Presiden Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa Jumat 28 Januari lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan bahwa perkataan Monang, "SBY anjing, SBY babi," adalah benar-benar ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilihat dari ekspresi dan tujuan demo itu sendiri mengarah pada kekecewaan Monang dan kawan-kawan terhadap kinerja 100 hari Yudhoyono sebagai Presiden RI.
"Sejumlah alat bukti dan saksi-saksi juga telah memberatkan Monang," ujar Cicuk.
Hukuman 6 bulan penjara ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 1 tahun penjara.
Monang yang ditemui Tempo usai persidangan menyatakan, akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya untuk merundingkan apa perlu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|