Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Syarat Jadi Anggota Komisi Kejaksaan Diturunkan
Senin, 25 April 2005 | 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persyaratan seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan akan diturunkan kualitasnya. Itu terpaksa ditempuh setelah 66 calon yang mengikuti tes wawancara, yang layak memenuhi syarat tak mencapai 14 nama. Jumlah 14 cama calon diperlukan untuk diserahkan ke Presiden.

Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung menyerahkan 14 nama calon kepada Presiden. Jumlah tersebut akan diperas lagi menjadi tujuh anggota.

Lantaran persyaratan kelulusan yang terlalu tinggi, Jaksa Agung akan menerbitkan kebijakan khusus.
"Kemungkinan dari yang ada itu kurang lebihnya akan ditambah atau standarnya aan diturunkan sedikit," kata Arman, Senin (25/4).

Jaksa Agung menjelaskan, ia akan memberikan pertimbangan terhadap calon yang nyaris memenuhi persyaratan sebagai calon. Ia juga akan berkonsultasi dengan panitia seleksi mengenai masalah-masalah yang dibawa dari para calon.

Istiqomatul Hayati-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/ Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung RI dan Australia Bahas Terorisme
IDI Tak Rekomendasi Suntikan Mati
Uang Seharusnya untuk Pembangunan Hotel Tiara Medan
Pembobol Rp 160 Miliar Bank Mandiri Ditangkap
Semua Obligor BLBI Akan Diperiksa Kembali
Kredit Macet Rp 1 Triliun di Bank Mandiri Mulai Disidik
Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Bom Kuningan
Ricuh dengan DPR Jaksa Agung Ditegur Presiden
Pembunuh Munir Tak Akan Dihukum Mati
Jaksa Agung Tidak Puas Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009
Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan
Ketinggian Pohon Punya Batas

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data