|
Hukum
Syarat Jadi Anggota Komisi Kejaksaan Diturunkan
Senin, 25 April 2005 | 15:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Persyaratan seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan akan diturunkan kualitasnya. Itu terpaksa ditempuh setelah 66 calon yang mengikuti tes wawancara, yang layak memenuhi syarat tak mencapai 14 nama. Jumlah 14 cama calon diperlukan untuk diserahkan ke Presiden.
Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung menyerahkan 14 nama calon kepada Presiden. Jumlah tersebut akan diperas lagi menjadi tujuh anggota.
Lantaran persyaratan kelulusan yang terlalu tinggi, Jaksa Agung akan menerbitkan kebijakan khusus.
"Kemungkinan dari yang ada itu kurang lebihnya akan ditambah atau standarnya aan diturunkan sedikit," kata Arman, Senin (25/4).
Jaksa Agung menjelaskan, ia akan memberikan pertimbangan terhadap calon yang nyaris memenuhi persyaratan sebagai calon. Ia juga akan berkonsultasi dengan panitia seleksi mengenai masalah-masalah yang dibawa dari para calon.
Istiqomatul Hayati-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|