Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan memutuskan menunda sidang dengan pembelaan acara
(pledoi) Adrian Herling Waworuntu, hingga pekan depan. "Kalau Senin tidak datang, harus
dipanggil paksa dari tahanan," katanya. Kamis (3/3) ini, Adrian, terdakwa kasus pembobolan
BNI KCU Kebayoran Baru dan pencucian uang senilai Rp 1,3 trilyun, tidak hadir dalam sidang
di Pengadilan Negeri Jakarta elatan.

Menurut Jaksa Syaeful Thaher, ketidakhadiran Adrian disebabkan ketidaksiapannya membuat
bahan pembelaan (pledoi). Namun, kuasa hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, mengatakan
Adrian kurang sehat karena menyiapkan bahan pembelaan sebaik mungkin untuk menghadapi
tuntutan seumur hidup. "Kondisinya kurang sehat karena menyiapkan pembelaan sebaik mungkin.
Pembelaannya sendiri belum jadi," ujarnya. Kuasa Hukum sendiri telah menyiapkan
pembelaannya yang intinya mengatakan Adrian tidak terlibat dalam pembuatan, pengajuan
maupun penandatanganan 41 lembar L/C fiktif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adrian dengan pidana penjara seumur hidup pada
Selasa (21/2). Selain itu, Adrian juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan harus
mengembalikan dana L/C fiktif yang masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp 6, 846 milyar.

Jaksa menilai Adrian terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang
dilakukan secara berturut-turut dan berlanjut. Adrian sebagai konsultan investasi sejak
Januari 2003 menggunakan dana pencairan 41 L/C fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening
Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa. Hal tersebut
dibuktikan dengan adanya transfer dana dari PT.Aditia Putra Pratama ke rekening pribadi
terdakwa di BCA Cabang Kemang dengan total Rp 6.846.552.500 atas perintah terdakwa.

Badriah-Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi  di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126]. Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Protes Anti Korupsi
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Indonesia Secara Resmi Keluar Dari Daftar Hitam Negara Pencucian Uang
Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
Ismoko Terima Putusan Sidang Kode Etik
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data