|
Hukum
Pengadilan Sidangkan Dua Anggota FPI
Senin, 10 Januari 2005 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perusakan cafe Stardeli Kemang pada Ramadhan lalu. Dua anggota Front Pembela Islam (FPI), Riyan Fahriza dan Eka Jaya didakwa melakukan kekerasan terhadap barang-barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Pada sidang yang digelar Senin (10/1), jaksa penuntut umum Agnes Triani memaparkan para terdakwa bersama sekitar 50 anggota FPI lainnya mendatangi cafe Stardeli pada 22 Oktober 2004 pukul 23.30 WIB. Mereka memaksa masuk ke dalam cafe dengan cara mendorong roling door hingga engselnya lepas. Di dalam cafe tersebut, Riyan Fahriza mematahkan stik biliard dengan menggunakan lutut. ?Patahan stik tersebut selanjutnya digunakan Riyan untuk memecahkan bingkai kaca ukuran 40x30 centimeter yang menempel di dinding depan meja biliard.
Adapun Eka Jaya menurut Agnes pada saat itu merobek-robek kertas karton warna hitam penutup tulisan Starbar yang menempel di dinding sebelah kiri pintu masuk. Sedangkan beberapa anggota FPI lainnya memukul-mukul botol minuman keras dan gelas-gelas kaca dengan menggunakan potongan kayu hingga pecah.
?Para terdakwa melakukan pengerusakan tanpa seizin pemilik cafe dan akibatnya pemilik cafe tersebut mengalami kerugian,? ujar Agnes. Karena perbuatannya itu, Riyan dan Eka diancam pidana pasal 170 ayat 1 KUHP. Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Rena ini akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan.
Khairunnisa?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kiri) mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro yang menolak permohonan penangguhan tahanan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/384/2003; 20030625].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A38403_high_thumb.jpg) |
![Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kiri) mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro yang menolak permohonan penangguhan tahanan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/384/2003; 20030625].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A38404_high_thumb.jpg) |
| Habib Rizieq Shihab di PN Jakpus
|
|
| Habib Rizieq Shihab di PN Jakpus
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|