Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
Senin, 03 Januari 2005 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan dakwaan atas Gubernur Aceh (nonaktif) Abdullah Puteh, yang diduga korupsi dalam pembelian helikopter, meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan jalannya persidangan sambil menunggu putusan MK tentang KPK.

Menurut salah seorang jaksa, Wisnu Baroto, KPK diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri, Bram HD Manoppo. Kewenangan reproaktif atau berlaku surutnya, KPK, diajukan uji materil. KPK, menurut Wisnu, memang tidak berhak mengadili Puteh dalam dugaan korupsi tersebut. "Yang berhak ialah pengadilan tindak pidana korupsi,"kata Wisnu.

Lagipula, menurut Wisnu, KPK tidak melakukan dakwaan atau tuntutan terhadap Puteh dengan dasar hukum atau undang-undang yang berlaku surut terhadapnya. "Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.31 tahun 1999 jo. UU no.20 tahun 2001 yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan,"kata Wisnu. Pembelian helikopter sendiri dilakukan pada 2001.

Menurut Jaksa Yessi Esmeralda, dalam undang-undang No.30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa korupsi ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan dibandingkan dengan peristiwa bom Bali yang masih dikategorikan sebagai kejahatan biasa yang sangat kejam sesuai dengan putusan MK tentang UU No.16/2002 jo. Perpu No.2/2002 tentang pemberlakukan surut UU No.15/2002 jo. Perpu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pertimbangannya adalah bahwa korupsi adalah kegiatan yang merugikan keuangan negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. "Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa,"ujar Yessi.

Sampai putusan sela Senin (10/1) depan, oleh karena itu, Jaksa minta majelis hakim yang diketuai Tresna Menon untuk tetap melanjutkan persidangan hingga MK mengeluarkan keputusannya.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Gus Dur: Kirim Puteh ke Aceh
Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan
Kejati Panggil Ketua KPU Jatim atas Dugaan Korupsi
Kejati Jatim Tangani Delapan Kasus Korupsi Besar
Amelia Yani Diadili
MK Deklarasikan Anti Korupsi
Indonesia Terlalu Banyak Buang Waktu Membuat Aturan
Kasus Korupsi Tukar Guling SMPN 56 Masuk Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data