Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Yogyakarta

Wartawan dan Masyarakat Menentang Pengadilan Pidana Pemred Radar Jogya
Rabu, 22 Desember 2004 | 13:04 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Puluhan wartawan dan masyarakat peduli pers menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/12). Mereka menggelar aksi menjelang pembacaan vonis wartawan Radar Yogya (Jawa Pos Grup), Risang Bima Wijaya, dalam kasus pencemaran nama baik Pemimpin Umum Kedaulatan Rakyat, Soemadi Martono Wonohito. Para wartawan tersebut, mendesak agar hakim menggunakan UU pers dalam mengadili wartawan.

Di deretan pengunjuk rasa terlihat sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa, seperti Arief Affandi dari Jawa Pos, Bambang Harymurti dari Tempo, Hinca Panjaitan dan Amir Efendi Siregar dari Dewan pers, serta Joko Edi dari Anggota Komisi III DPR RI. Dalam orasinya, Bambang Harymurti menyatakan sudah semestinya wartawan tidak bisa diadili secara kriminal atas berita-berita yang ditulis. Hakim dan jaksa, kata Bambang mestinya menggunakan UU pers karena UU tersebut sudah disahkan. "Kriminalisasi pers harus dihentikan, jika wartawan tetap diadili seperti pelaku kriminal, maka demokrasi akan mati di negeri ini,"kata Bambang.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota Dewan Pers, Hinca Panjaitan. Menurutnya, UU pers di bentuk adalah untuk menjaga kebebasan pers dan penegakan demokratisasi. Dewan pers sendiri, menurut Hinca, sangat menyayangkan karena sengketa antara sesama pers tidak mau penyelesaiannya menggunakan UU Nomor 40/1999. "Kalau sesama aktifis pers saja menolak menggunakan UU ini, bagaimana masyarakat lain,"kata Hinca.

Sementara itu, para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan sebagai Masyarakat Peduli Kemerdekaan Pers (MPKP) mendesak agar pengadilan lebih bijaksana dalam melihat persoalan pers. Jika pengadilan tetap menggunakan pasal KUHP, itu berarti institusi pengadilan telah menghambat kemerdekaan pers dan hak atas informasi publik.

Hari ini, Mantan Pemimpin Umum Radar Yogya, Risang Bima Wijaya, akan divonis di Pengadilan Negeri Sleman. Risang diajukan ke pengadilan atas laporan dari Sumadi Wonohito karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Dalam pemberitaan di Radar Yogya, Risang menulis pelecehan seksual yang dilakukan Sumadi terhadap karyawatinya berdasar laporan korban di kepolisian.

Syaiful Amin/Heru CN

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Goenawan Mohamad (kanan) dan rekan dalam acara pertemuan tokoh-tokoh yang peduli terhadap serangan pendukung Tomy Winata terhadap Kantor Majalah TEMPO dengan Ketua MPR Amien Rais di Gedung MPR/ DPR Jakarta, 10 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030410]. Dari kiri ke kanan: Goenawan Mohamad, Fikri Jufri dan pengacara TEMPO Todung Mulya Lubis saat bertemu dengan Ketua MPR Amien Rais  (kanan) setelah kasus penyerbuan pendukung Tomy Winata terhadap Kantor Majalah TEMPO di Gedung MPR/ DPR Jakarta, 10 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030410].
Goenawan Mohamad dan rekan
Goenawan Mohamad, Fikri Jufri, dll
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

"Anggaran Bagi Wartawan Bentuk Pembungkaman"
Pemutar VCD Selingkuh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang Pidana Pemred Radar Jogja Dikecam AJI Yogyakarta
Yellow Pages Kalahkan Kompas dan Tempo Interaktif
Lagi, Pemred dan Jurnalis Diseret dengan KUHP di Lampung
Si Bule dan Kisah Suram Kawasan Pertambangan
Sidang PPM vs Tempo Hari Ini
Aktifis Desak Perda Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Bupati Pandeglang Tak Mau Komentar Soal Rencana Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual
Tempo VS Jamsostek di Dewan Pers
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data