|
Yogyakarta
Wartawan dan Masyarakat Menentang Pengadilan Pidana Pemred Radar Jogya
Rabu, 22 Desember 2004 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Puluhan wartawan dan masyarakat peduli pers menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/12). Mereka menggelar aksi menjelang pembacaan vonis wartawan Radar Yogya (Jawa Pos Grup), Risang Bima Wijaya, dalam kasus pencemaran nama baik Pemimpin Umum Kedaulatan Rakyat, Soemadi Martono Wonohito. Para wartawan tersebut, mendesak agar hakim menggunakan UU pers dalam mengadili wartawan.
Di deretan pengunjuk rasa terlihat sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa, seperti Arief Affandi dari Jawa Pos, Bambang Harymurti dari Tempo, Hinca Panjaitan dan Amir Efendi Siregar dari Dewan pers, serta Joko Edi dari Anggota Komisi III DPR RI. Dalam orasinya, Bambang Harymurti menyatakan sudah semestinya wartawan tidak bisa diadili secara kriminal atas berita-berita yang ditulis. Hakim dan jaksa, kata Bambang mestinya menggunakan UU pers karena UU tersebut sudah disahkan. "Kriminalisasi pers harus dihentikan, jika wartawan tetap diadili seperti pelaku kriminal, maka demokrasi akan mati di negeri ini,"kata Bambang.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota Dewan Pers, Hinca Panjaitan. Menurutnya, UU pers di bentuk adalah untuk menjaga kebebasan pers dan penegakan demokratisasi. Dewan pers sendiri, menurut Hinca, sangat menyayangkan karena sengketa antara sesama pers tidak mau penyelesaiannya menggunakan UU Nomor 40/1999. "Kalau sesama aktifis pers saja menolak menggunakan UU ini, bagaimana masyarakat lain,"kata Hinca.
Sementara itu, para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan sebagai Masyarakat Peduli Kemerdekaan Pers (MPKP) mendesak agar pengadilan lebih bijaksana dalam melihat persoalan pers. Jika pengadilan tetap menggunakan pasal KUHP, itu berarti institusi pengadilan telah menghambat kemerdekaan pers dan hak atas informasi publik.
Hari ini, Mantan Pemimpin Umum Radar Yogya, Risang Bima Wijaya, akan divonis di Pengadilan Negeri Sleman. Risang diajukan ke pengadilan atas laporan dari Sumadi Wonohito karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Dalam pemberitaan di Radar Yogya, Risang menulis pelecehan seksual yang dilakukan Sumadi terhadap karyawatinya berdasar laporan korban di kepolisian.
Syaiful Amin/Heru CN
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Goenawan Mohamad (kanan) dan rekan dalam acara pertemuan tokoh-tokoh yang peduli terhadap serangan pendukung Tomy Winata terhadap Kantor Majalah TEMPO dengan Ketua MPR Amien Rais di Gedung MPR/ DPR Jakarta, 10 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030410].](/hg/photostock/2004/12/17/s_RO03041028_high_thumb.jpg) |
![Dari kiri ke kanan: Goenawan Mohamad, Fikri Jufri dan pengacara TEMPO Todung Mulya Lubis saat bertemu dengan Ketua MPR Amien Rais (kanan) setelah kasus penyerbuan pendukung Tomy Winata terhadap Kantor Majalah TEMPO di Gedung MPR/ DPR Jakarta, 10 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030410].](/hg/photostock/2004/12/17/s_RO03041026_high_thumb.jpg) |
| Goenawan Mohamad dan rekan
|
|
| Goenawan Mohamad, Fikri Jufri, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|