Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Putusan Sela : Eksepsi Ditolak, Persidangan Dilanjutkan.
Kamis, 25 November 2004 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum Ba\'asyir dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, Kamis (25/10) di Auditorium Departemen Pertanian.

Majelis juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Salman Maryadi untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menjawab semua alasan Penasihat Hukum Ba\'asyir dalam eksepsi. Mengenai pernyataan penasihat hukum bahwa perkara ini adalah nebis in idem, majelis sudah sependapat. Menurut pertimbangan majelis suatu perkara yang sama bisa ajukan kembali ke pengadilan dengan tuntutan yang berbeda. Ketua Majelis Soedarto mencontohkan seorang pengendara motor yang didakwa menabrak seorang korban, lantas ia dibebaskan karena tidak terbukti. Selanjutnya si pengendara motor ini dapat saja dituntut kembali dengan tuntutan yang lain. "Misalnya ia dituduh tidak memilki SIM atau tidak menyalakan lampu", kata Soedarto.

Tentang alasan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan melanggar asas non retro aktif, majelis berpendapat lain. Majelis pada dasarnya sependapat dengan Jaksa bahwa seluruh perbuatan terakwa adalah suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu dan lainnya.

Majelis membantah alasan penasihat hukum dalam eksepsi yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut majelis lokasi terjadinya ledakan bom JW Marriot adalah berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Meskipun terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba.

Selain itu majelis juga berpendapat sebagian besar para saksi berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Maka majelis pun menyatakan dalam putusan sela, "Bahwa PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara"katanya.

Putusan Majelis disambut kecewa oleh para pendukung Ba'asyir. Mereka yang berjumlah sekitar seratus orang, jauh lebih kecil dari sidang-sidang sebelumnya, menyoraki Majelis hakim. Seperti biasa mereka meneriakkan yel-yel Allahu Akbar. Namun tidak seperti sidang-sidang sebelumnya tidak ada lontaran dan kecaman-kecaman negatip dari para pendukung Ba'asyir. Nampaknya para pendukung Ba'asyir yang hadir berkelompok-kelompok itu lebih memahami tata tertib dalam persidangan.

Diantara massa pendukung Ba'asyir terdapat Ketua Ikwanul Muslimin Indonesia Habib Hussein Al Habsyi. Beliau langsung memeluk Ba'asyir usai sidang ditutup. "Ini biasa, kami sudah menduga sebelumnya bahwa putusannya akan ditolak", ujar Habib Hussein.

Sebelum sidang ditutup, Majelis kembali diingatkan oleh Penasihat Hukum atas permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Majelis menjawab permohonan yang telah dilakukan sejak sidang pertama itu belum dapat diterima. "Setelah kami bermusyawarah dengan Majelis permohonan penangguhan penahanan belum bisa diterima", kata Soedarto.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abubakar Ba'asyir, Mohamad Assegaf, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela ini. Assegaf tetap menganggap bahwa hal-hal yang dulu tidak terbukti seperti dakwaan terhadap kliennya ini, tidak bisa diulangi lagi. "Karenanya kami melihat penafsiran Majelis terlalu sepmit dan legalistik", katanya.

Mengenai ditolaknya penangguhan penahanan Assegaf melihat bahwa hal itu tidak ada urgensinya. Seorang yang perlu ditahan menurut Assegaf, bila orang tersebut dikhawatirkan melarikan diri. "Seorang ustadz yang udah tua gini, banyak orang yang bersedia memberikan jaminan bahwa ia tidak akan melarikan diri dan akan selalu kooperatif dengan persidangan", kata Assegaf. Karenanya Assegaf sangat menyesalkan keputusan Majelis yang belum menerima permohonan penangguhan penahanan. Apalagi katanya, Ba'asyir telah menjalani hukuman satu setengah tahun lamanya tanpa diberi kesempatan satu jam pun untuk menghirup udara bebas.

Atas putusan sela Majelis ini Penasihat Hukum Ba'ayir menyatakan banding. Namun Soedarto menyarankan agar banding tersebut digabungkan dengan pokok perkaranya.

Khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rangkaian Bom dalam Tas Teroris
Dr. Azahari Tiga Kali Ditilang Polisi
Empat Tersangka Bom Kuningan Ditangkap
Eggy Sudjana : SBY Melakukan Kejahatan Negara Terhadap Warganya
Amerika Dituding Dalangi Penangkapan Ba'asyir
Ba'asyir Open House di Cipinang
Penelitian : Umat Islam Indonesia Dukung Radikalisme
Jaksa : Perkara Dulu, Lain dengan Perkara Sekarang
Ustad Abu akan Lebaran di Cipinang
Lokasi Sidang Ba'asyir Lengang
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data