|
Hukum
Putusan Sela : Eksepsi Ditolak, Persidangan Dilanjutkan.
Kamis, 25 November 2004 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum Ba\'asyir dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, Kamis (25/10) di Auditorium Departemen Pertanian.
Majelis juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Salman Maryadi untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menjawab semua alasan Penasihat Hukum Ba\'asyir dalam eksepsi. Mengenai pernyataan penasihat hukum bahwa perkara ini adalah nebis in idem, majelis sudah sependapat. Menurut pertimbangan majelis suatu perkara yang sama bisa ajukan kembali ke pengadilan dengan tuntutan yang berbeda. Ketua Majelis Soedarto mencontohkan seorang pengendara motor yang didakwa menabrak seorang korban, lantas ia dibebaskan karena tidak terbukti. Selanjutnya si pengendara motor ini dapat saja dituntut kembali dengan tuntutan yang lain. "Misalnya ia dituduh tidak memilki SIM atau tidak menyalakan lampu", kata Soedarto.
Tentang alasan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan melanggar asas non retro aktif, majelis berpendapat lain. Majelis pada dasarnya sependapat dengan Jaksa bahwa seluruh perbuatan terakwa adalah suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu dan lainnya.
Majelis membantah alasan penasihat hukum dalam eksepsi yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut majelis lokasi terjadinya ledakan bom JW Marriot adalah berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Meskipun terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba.
Selain itu majelis juga berpendapat sebagian besar para saksi berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Maka majelis pun menyatakan dalam putusan sela, "Bahwa PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara"katanya.
Putusan Majelis disambut kecewa oleh para pendukung Ba'asyir. Mereka yang berjumlah sekitar seratus orang, jauh lebih kecil dari sidang-sidang sebelumnya, menyoraki Majelis hakim. Seperti biasa mereka meneriakkan yel-yel Allahu Akbar. Namun tidak seperti sidang-sidang sebelumnya tidak ada lontaran dan kecaman-kecaman negatip dari para pendukung Ba'asyir. Nampaknya para pendukung Ba'asyir yang hadir berkelompok-kelompok itu lebih memahami tata tertib dalam persidangan.
Diantara massa pendukung Ba'asyir terdapat Ketua Ikwanul Muslimin Indonesia Habib Hussein Al Habsyi. Beliau langsung memeluk Ba'asyir usai sidang ditutup. "Ini biasa, kami sudah menduga sebelumnya bahwa putusannya akan ditolak", ujar Habib Hussein.
Sebelum sidang ditutup, Majelis kembali diingatkan oleh Penasihat Hukum atas permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Majelis menjawab permohonan yang telah dilakukan sejak sidang pertama itu belum dapat diterima. "Setelah kami bermusyawarah dengan Majelis permohonan penangguhan penahanan belum bisa diterima", kata Soedarto.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abubakar Ba'asyir, Mohamad Assegaf, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela ini. Assegaf tetap menganggap bahwa hal-hal yang dulu tidak terbukti seperti dakwaan terhadap kliennya ini, tidak bisa diulangi lagi. "Karenanya kami melihat penafsiran Majelis terlalu sepmit dan legalistik", katanya.
Mengenai ditolaknya penangguhan penahanan Assegaf melihat bahwa hal itu tidak ada urgensinya. Seorang yang perlu ditahan menurut Assegaf, bila orang tersebut dikhawatirkan melarikan diri. "Seorang ustadz yang udah tua gini, banyak orang yang bersedia memberikan jaminan bahwa ia tidak akan melarikan diri dan akan selalu kooperatif dengan persidangan", kata Assegaf. Karenanya Assegaf sangat menyesalkan keputusan Majelis yang belum menerima permohonan penangguhan penahanan. Apalagi katanya, Ba'asyir telah menjalani hukuman satu setengah tahun lamanya tanpa diberi kesempatan satu jam pun untuk menghirup udara bebas.
Atas putusan sela Majelis ini Penasihat Hukum Ba'ayir menyatakan banding. Namun Soedarto menyarankan agar banding tersebut digabungkan dengan pokok perkaranya.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|