Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Mahkamah Konstitusi

Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda
Rabu, 24 November 2004 | 12:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menunda membacakan putusan perkara peninjauan kembali (judicial review)Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Migas. Seharusnya pembacaan itu akan dilakukan hari ini, Rabu (24/11). Alasan penundaan, karena belum selesainya Rapat Permusyawaratan Hakim. Namun sampai saat ini belum ditentukan kapan pembacaan putusan itu akan dilakukan.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan diajukan oleh Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan 324 yang diajukan untuk diuji terutama pasal 8,16 dan 30. Karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 (2) UUD 1945. Ketiga pasal dalam UU tentang ketenagalistrikan itu dikhawatirkan pemohon akan dapat mendorong kenaikan tarif serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta, sehingga akan dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Pasal 8 (2) UU tentang ketenagalistrikan berisi bahwa perusahaan listrik akan dipecah dan dikelompokan menjadi tujuh jenis usaha. Pasal 16 menjelaskan bahwa ketujuh jenis usaha tersebut dijalankan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda. Sehingga kedepan, yang mengelola listrik bukan hanya PLN seperti sekarang ini.

UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diajukan oleh enam pemohon karena dianggap UU ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, karena dengan masuknya swasta akan membuat harga minyak mengacu harga pasar minyak dunia. Dengan demikian, harga akan melonjak dan masyarakat miskin akan terpuruk. Pemohon mengkhawatirkan UU tersebut akan membuka peluang degradasi BUMN, melemahkan daya saing LNG Nasional, mengecilkan bangsa Indonesia untuk mengolah gas alam karena dikalahkan oleh kepentingan asing.

Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Merdeka Barat, Jakarta, belasan orang yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas-MPM) mengadakan aksi didepan Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar UU Migas dicabut.

Apabila MK menolak tuntutan pencabutan UU Migas, maka mereka akan tetap melanjutkan tuntutan itu. "Kami akan mengajukan tuntutan amandemen UU Migas ke DPR yang baru," ujar Teddy Syamsuri, Koordinator Eksekutif Fortas-MPM.

Spanduk berisi tuntutan yang dibentangkan dimuka gedung MK mengatasnamakan banyak pihak diantaranya MPM, Buruh, Tani, Pensiunan Pertamina, BEM UI, dan lain-lain.
Mereka menilai bahwa UU Migas bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) UUD 1945. Disamping itu mereka menilai bahwa proses persetujuan UU tersebut di DPR tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sekitar 60 orang dari 480 anggota DPR.

Permasalah mendasar yang mereka kemukakan diantaranya UU Migas akan mengamputasi Pertamina dari bentuk BUMN menjadi Persero, menghentikan //security of suplay// BBM dalam negeri yang selama ini dijalankan Pertamina. Selain itu, UU Migas juga akan menentukan harga BBM dalam negeri pada mekanisme persaingan usaha (pasar bebas).

Pasal 9 (1) UU Migas menyebutkan pihak swasta diijinkan mengelola sektor Migas baik dihulu maupun dihilir. Sedangkan pasal 10 (1) menjelaskan badan usaha yang sudah melakukan kegiatan di sektor hulu tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan yang sama di sektor hilir. Akibatnya, Pertamina harus kehilangan dominasinya, karena harus memilih salah satu antara dihilir atau dihulu saja.


Indriani

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Luncurkan Konstitusi dalam Bahasa Bali
BPK Segera Dilantik
Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi
Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Abilio Soares Tetap Lanjutkan Permohonan Ke MK
Mahkamah Konstitusi Tunda Putusan Soal BPK
Kurtubi: Perusahaan Lain Di bawah Pertamina Dibubarkan Saja
Presiden Ajak Swasta Bangun Listrik Di Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
> selengkapnya...

Website

PT PLN (Persero)
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data