Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Senin, 22 November 2004 | 18:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan Bank BNI keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11) siang. Namun dia menolak menjelaskan keberatannya itu. ?Lihat saja pada pembacaan eksepsi nanti,? katanya kepada wartawan seusai persidangan.

Dalam dakwaan setebal 17 halaman yang dibacakan jaksa, Adrian didakwa dengan tiga dakwaan, berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan keterlibatannya dalam pencucian uang. Yan Djuanda Saputra, penasehat hukum Adrian, menilai dakwaan pidana tidak dapat dikenakan pada kliennya. ?Permasalahan ini sebenarnya hanya pengajuan permohonan kredit, jadi seharusnya merupakan masalah perdata biasa,? ujarnya.

Menurut Yan, kedudukan Adrian sebagai penjamin dalam pengajuan L/C Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa, yang kini masih buron, sehingga tidak dapat dikenai pasal pidana. Selain itu Maria Pauline Lumowa, yang bukan warga negara Indonesia, membutuhkan penjamin untuk mencairkan dana tersebut. ?Penjamin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,? ujarnya. Menurutnya, pihak penerima dana yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban tersebut.

Sidang sempat diwarnai pengulangan pembacaan lisan dakwaan oleh jaksa. Hal itu dilakukan karena Adrian mengaku tak mengerti mengenai dakwaan yang ditujukan padanya. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Senin mendatang (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Rinaldi Dorasman ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
Adrian Diperiksa Propam Sebagai Saksi
Adrian Diperiksa Propam
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data