|
Hukum
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Senin, 22 November 2004 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan Bank BNI keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11) siang. Namun dia menolak menjelaskan keberatannya itu. ?Lihat saja pada pembacaan eksepsi nanti,? katanya kepada wartawan seusai persidangan.
Dalam dakwaan setebal 17 halaman yang dibacakan jaksa, Adrian didakwa dengan tiga dakwaan, berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan keterlibatannya dalam pencucian uang. Yan Djuanda Saputra, penasehat hukum Adrian, menilai dakwaan pidana tidak dapat dikenakan pada kliennya. ?Permasalahan ini sebenarnya hanya pengajuan permohonan kredit, jadi seharusnya merupakan masalah perdata biasa,? ujarnya.
Menurut Yan, kedudukan Adrian sebagai penjamin dalam pengajuan L/C Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa, yang kini masih buron, sehingga tidak dapat dikenai pasal pidana. Selain itu Maria Pauline Lumowa, yang bukan warga negara Indonesia, membutuhkan penjamin untuk mencairkan dana tersebut. ?Penjamin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,? ujarnya. Menurutnya, pihak penerima dana yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban tersebut.
Sidang sempat diwarnai pengulangan pembacaan lisan dakwaan oleh jaksa. Hal itu dilakukan karena Adrian mengaku tak mengerti mengenai dakwaan yang ditujukan padanya. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Senin mendatang (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Rinaldi Dorasman ? Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|