Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Abubakar Ba'asyir

Jaksa : Perkara Dulu, Lain dengan Perkara Sekarang
Kamis, 11 November 2004 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa yang dipimpin Salman Maryadi dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (11/11) di Auditorium Departemen Pertanian. , membantah eksepsi terdakwa Abubakar Ba'asyir dan pengacaranya yanf berpendapat dakwaan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu ne bis in idem. Menurut Jaksa Salman Maryadi, dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, berkisar kepada makar, pelanggaran keimigrasian, dan pemalsuan. "Sama sekali tidak sama dengan perkara yang didakwakan sekarang, yaitu terorisme, peledakan bom di Hotel JW Marriott dan bom di Bali,"kata Agnes, salah satu anggota tim Jaksa.

Landasan ne bis in idem dalam eksepsi, karena dikaitkan dengan Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah (PUPJI), Jamaah Islamiyah (JI) dan camp militer di Mindanau. Menurut jaksa, PUPJI, JI dan camp militer itu memang bukan tindakan pidana. Tetapi, merupakan suatu bagian kegiatan yang melekat dalam perbuatan terdakwa.

Jaksa juga membantah eksepsi yang menyatakan surat dakwaan melanggar azas non retro aktif. Karena, dalam dakwaan kesatu, Ba'asyir menurut Jaksa didakwa dengan pasal-pasal dalam U RI No 15 tahun 2002 yang dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan itu dirumuskan kaitan ajaran penyertaan 'turut serta' yang dalam praktek peradilan disebut dengan bersama-sama.

Perbuatan Ba'asyir, menurut Jaksa, dari rentan waktu tindak pidana sejak tahun 1999 sampai tahun 2003 harus dipandang sebagai suatu kesatuan. Pada sepanjang tahun 1999 Ba'asyir melakukan beberapa kali pertemuan JI, pada bulan April Ba'asyir melakukan inspeksi pasukan camp hudaibiyah di Mindanau dan menyampaikan fatwa Osama bin Laden yang membolehkan memerangi Amerika. Pada tanggal 5 Agustus 2003, Dr Azahari dan kawan-kawannya melakukan pengeboman di hotel JW Marriott. "Dari rangkaian tersebut tampak jelas tidak terpisahkan antara perbuatan pelaku peserta yang satu dengan yang lain," kata Jaksa Agnes.

Menurut Jaksa, dalam pemberlakuan UU No 15 tahun 2003 terhadap perbuatan terdakwa bukan merupakan penerapan secara retro aktif. Tetapi menurut dalam kerangka perluasan pertanggung jawaban pidana sebagai pelaku peserta dalam kerangka 'turut serta' atau sama-sama.

Atas semua bantahan Jaksa terhadap eksepsi penasehat hukum Ba'asyir, Jaksa meminta kepada majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan 28 Oktober lalu telah memenuhi syarat formil dan materil, menerima surat dakwaan itu dan melanjutkan proses persidangan.

Adnan Wirawan, salah seorang Tim Penasehat Hukum Ba'asyir menyatakan keberatannya terhadap penerapan undang-undang terorisme dalam perkara Ba'asyir. "Jaksa hari ini tidak sama sekali menjawab hal-hal yang kami permasalahkan," katanya.

Sidang akan dilanjutkan kembali dua pekan lagi, tanggal 25 November 2004 mengingat libur lebaran. Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum Ba'asyir sempat meminta jawaban majelis atas permohonan penangguhan penahanan. Karena, eksepsi dari permohonan itu adalah agar yang bersangkutan dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarganya. Menanggapi permintaan penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Soedarto menyatakan bahwa saat ini majelis masih melakukan musyawarah, sehingga belum dapat memberikan jawaban.

Khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ustad Abu akan Lebaran di Cipinang
Dari Solo Mereka Datang
Kapolri : Polisi Akan Tangkap Kembali Empat Orang yang Diduga Teroris
Hakim Vonis Terdakwa Bulog Empat Tahun
Terdakwa Qital : Jaksa Penuntut Cuma Ngarang
Pendukung Ba'asyir Dari Solo Datangi Sidang
Pendeta Damanik Bebas
Gugatan Baasyir Terhadap Time Ditolak Hakim
Kapolri Optimis Tangkap Azahari dan Noordin
Mabes Akui Tangkap Dua Orang Di Bogor
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009
Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan
Ketinggian Pohon Punya Batas

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data