|
Abubakar Ba'asyir
Jaksa : Perkara Dulu, Lain dengan Perkara Sekarang
Kamis, 11 November 2004 | 19:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa yang dipimpin Salman Maryadi dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (11/11) di Auditorium Departemen Pertanian. , membantah eksepsi terdakwa Abubakar Ba'asyir dan pengacaranya yanf berpendapat dakwaan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu ne bis in idem. Menurut Jaksa Salman Maryadi, dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, berkisar kepada makar, pelanggaran keimigrasian, dan pemalsuan. "Sama sekali tidak sama dengan perkara yang didakwakan sekarang, yaitu terorisme, peledakan bom di Hotel JW Marriott dan bom di Bali,"kata Agnes, salah satu anggota tim Jaksa.
Landasan ne bis in idem dalam eksepsi, karena dikaitkan dengan Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah (PUPJI), Jamaah Islamiyah (JI) dan camp militer di Mindanau. Menurut jaksa, PUPJI, JI dan camp militer itu memang bukan tindakan pidana. Tetapi, merupakan suatu bagian kegiatan yang melekat dalam perbuatan terdakwa.
Jaksa juga membantah eksepsi yang menyatakan surat dakwaan melanggar azas non retro aktif. Karena, dalam dakwaan kesatu, Ba'asyir menurut Jaksa didakwa dengan pasal-pasal dalam U RI No 15 tahun 2002 yang dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan itu dirumuskan kaitan ajaran penyertaan 'turut serta' yang dalam praktek peradilan disebut dengan bersama-sama.
Perbuatan Ba'asyir, menurut Jaksa, dari rentan waktu tindak pidana sejak tahun 1999 sampai tahun 2003 harus dipandang sebagai suatu kesatuan. Pada sepanjang tahun 1999 Ba'asyir melakukan beberapa kali pertemuan JI, pada bulan April Ba'asyir melakukan inspeksi pasukan camp hudaibiyah di Mindanau dan menyampaikan fatwa Osama bin Laden yang membolehkan memerangi Amerika. Pada tanggal 5 Agustus 2003, Dr Azahari dan kawan-kawannya melakukan pengeboman di hotel JW Marriott. "Dari rangkaian tersebut tampak jelas tidak terpisahkan antara perbuatan pelaku peserta yang satu dengan yang lain," kata Jaksa Agnes.
Menurut Jaksa, dalam pemberlakuan UU No 15 tahun 2003 terhadap perbuatan terdakwa bukan merupakan penerapan secara retro aktif. Tetapi menurut dalam kerangka perluasan pertanggung jawaban pidana sebagai pelaku peserta dalam kerangka 'turut serta' atau sama-sama.
Atas semua bantahan Jaksa terhadap eksepsi penasehat hukum Ba'asyir, Jaksa meminta kepada majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan 28 Oktober lalu telah memenuhi syarat formil dan materil, menerima surat dakwaan itu dan melanjutkan proses persidangan.
Adnan Wirawan, salah seorang Tim Penasehat Hukum Ba'asyir menyatakan keberatannya terhadap penerapan undang-undang terorisme dalam perkara Ba'asyir. "Jaksa hari ini tidak sama sekali menjawab hal-hal yang kami permasalahkan," katanya.
Sidang akan dilanjutkan kembali dua pekan lagi, tanggal 25 November 2004 mengingat libur lebaran. Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum Ba'asyir sempat meminta jawaban majelis atas permohonan penangguhan penahanan. Karena, eksepsi dari permohonan itu adalah agar yang bersangkutan dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarganya. Menanggapi permintaan penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Soedarto menyatakan bahwa saat ini majelis masih melakukan musyawarah, sehingga belum dapat memberikan jawaban.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|