|
Hukum
Hakim Vonis Dirut PT Mahesa 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2004 | 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Direktur Utama PT Mahesa, Harris Is Artono dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi pada sidang Kamis (11/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Syaful Tahir.
Harris dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pasal 2 UU No. 31 tahun 1999. Ia dinyatakan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan cara merugikan keuangan negara dan dilakukan secara berkelanjutan.
Perbuatan Harris yang telah mengajukan dan mendiskonto 11 L/C BNI cabang Kebayoran Baru senilai US$ 9,38 juta tanpa ada realisasi ekspor menurut majelis memiliki potensi merugikan negara. Atas kontrak kerja sama antara PT Mahesa dan PT Truba dalam proyek pengadaan 270 ribu ton batubara, Harris mengajukan L/C dari BNI. Sebagai penjaminnya adalah rekan kerja Harris, Rudi Sutopo, yang memiliki fasilitas L/C di Singapura.
Karena alasan over stock, proyek kerja sama ini tidak berjalan. Namun, L/C BNI tetap didiskonto. Ketika jatuh tempo, PT Mahesa hanya dapat mengembalikan US$ 4 juta kepada BNI. Sedang sisanya US$ 5,4 juta dibayar melalui perjanjian piutang dengan PT Aditya.
Hakim berpendapat bahwa benar kewajiban PT Mahesa kepada BNI telah dipenuhi oleh PT Aditya. Namun, dana PT Aditya yang berasal dari bos Gramarindo Grup, Maria Pauline Lumowa ternyata juga berasal dari pendiskontoan L/C fiktif BNI. Karena itulah, negara dalam hal ini BNI tetap menderita kerugian.
Ini memberatkan bagi Harris, menurut hemat majelis adalah tindakan korupsi yang menggoyangkan perekonomian negara. Di samping itu, Harris dianggap tidak merasa bersalah atas perbuatannya. “Dari pledoi yang disampaikan nampak bahwa terdakwa tidak merasa bersalah,” kata Johanes.
Sejumlah aset milik PT Mahesa dinyatakan majelis sebagai barang bukti dan disita untuk negara. Diantaranya adalah, rumah susun di Setiabudi dan kantor PT Mahesa di Menara Imperium lantai delapan.
Harris yang terlihat resah mendengar vonis hakim langsung menyatakan banding begitu palu hakim selesai diketuk. Ia bahkan menujukan sikap kecewa yang berlebihan terhadap vonis ini didepan majelis. “Apakah vonis ini berdasarkan fakta atau konspirasi penegak hukum?” tanyanya kepada majelis.
Kepada wartawan Harris menyatakan akan berupaya sekeras mungkin untuk membongkar mafia peradilan dalam kasusnya. “Saya tantang Marwan Efendi (Aspidsus Kejati Jakarta) untuk berdebat di depan Jaksa Agung dan KPK. Untuk membuktikan siapa yang kotor, saya atau aparat hukum,” katanya. Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan hakim menggunakan argumentasi Gramarindo. Sedangkan Harris meyakinkan bahwa dia sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Gramarindo tersebut.
Khairunnisa-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|