|
Jamaah Islamiyah
Terdakwa Qital : Jaksa Penuntut Cuma Ngarang
Rabu, 10 November 2004 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus Jamaah Islamiah, Adhi Suryani alias Qital menilai Jaksa Penuntut Umum telah memaksakan tuntutan terhadap perkaranya. Qital melihat hal itu dari banyaknya kejanggalan yang dia tuangkan dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri hari ini, Rabu (10/11).
Dari keterangan saksi-saksi saja menurut Qital, Jaksa telah memutarbalikan fakta dipersidangan. Tidak seorangpun saksi yang dihadirkan, menyatakan pertemuan di Ciawi, Semarang dan Solo adalah pertemuan Askari Mantiqi seperti dalam dakwaan.
Selain itu tidak ada seorang pun saksi menyatakan kegiatan pelatihan jihad di Pakistan dan Moro adalah pelatihan anggota JI yang didanai oleh JI. Yang lebih mengherankan, menurut Qital, Jaksa menggunakan kesaksian dari dua orang saksi ahli yaitu DR. Loeby Loqmen dan DR. Muladi. "Padahal kedua orang itu tidak pernah hadir dalam persidangan bahwa kesaksiannya pun tidak pernah dibacakan di depan persidangan," kata Qital.
Mengenai barang bukti, belum pernah sekalipun, menurut Qital, dibawa oleh Jaksa ke muka persidangan. Bahkan barang bukti berupa sejumlah peluru berbagai kaliber yang ditudingkan Jaksa sebagai milik Qital, menurutnya, tidak ada seorang saksi pun yang mengakui barang itu sebagai miliknya. "Saya tidak pernah membawa dan menitipkan barang apapun kepada Surono," katanya.
Bila membaca dan mencermati fakta hukum yang disampaikan Jaksa, menurut Qital, banyak hal yang sangat janggal. Yaitu, banyak kata terdakwa yang menurutnya, tidak mengarah kepada dirinya tetapi kepada orang lain. Contohnya, dalam dakwaan Jaksa terdapat kalimat bahwa terdakwa sebelum tertangkap, kenal dengan Budi, pemilik rumah yang dikontrak terdakwa di Bekasi. Kemudian karena masa kontrak habis, terdakwa pindah rumah ke rumah mertuanya di Depok. "Saya tidak pernah tinggal di Bekasi dan tidak punya mertua yang tinggal di Depok," katanya.
Atas pledoi yang disampaikan, terdakwa, Jaksa Agung menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan 5 November lalu. Menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara. Meskipun Qital merasa bahwa tuntutan pidana terhadap dirinya hanya merupakan fitnah dan kezoliman terhadap diri dan kehormatannya.
Hingga berita ini diturunkan sidang diskor oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hery Sasongko hingga pukul 16.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan vonis majelis atas Qital.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|