Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Jamaah Islamiyah

Terdakwa Qital : Jaksa Penuntut Cuma Ngarang
Rabu, 10 November 2004 | 15:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus Jamaah Islamiah, Adhi Suryani alias Qital menilai Jaksa Penuntut Umum telah memaksakan tuntutan terhadap perkaranya. Qital melihat hal itu dari banyaknya kejanggalan yang dia tuangkan dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri hari ini, Rabu (10/11).

Dari keterangan saksi-saksi saja menurut Qital, Jaksa telah memutarbalikan fakta dipersidangan. Tidak seorangpun saksi yang dihadirkan, menyatakan pertemuan di Ciawi, Semarang dan Solo adalah pertemuan Askari Mantiqi seperti dalam dakwaan.

Selain itu tidak ada seorang pun saksi menyatakan kegiatan pelatihan jihad di Pakistan dan Moro adalah pelatihan anggota JI yang didanai oleh JI. Yang lebih mengherankan, menurut Qital, Jaksa menggunakan kesaksian dari dua orang saksi ahli yaitu DR. Loeby Loqmen dan DR. Muladi. "Padahal kedua orang itu tidak pernah hadir dalam persidangan bahwa kesaksiannya pun tidak pernah dibacakan di depan persidangan," kata Qital.

Mengenai barang bukti, belum pernah sekalipun, menurut Qital, dibawa oleh Jaksa ke muka persidangan. Bahkan barang bukti berupa sejumlah peluru berbagai kaliber yang ditudingkan Jaksa sebagai milik Qital, menurutnya, tidak ada seorang saksi pun yang mengakui barang itu sebagai miliknya. "Saya tidak pernah membawa dan menitipkan barang apapun kepada Surono," katanya.

Bila membaca dan mencermati fakta hukum yang disampaikan Jaksa, menurut Qital, banyak hal yang sangat janggal. Yaitu, banyak kata terdakwa yang menurutnya, tidak mengarah kepada dirinya tetapi kepada orang lain. Contohnya, dalam dakwaan Jaksa terdapat kalimat bahwa terdakwa sebelum tertangkap, kenal dengan Budi, pemilik rumah yang dikontrak terdakwa di Bekasi. Kemudian karena masa kontrak habis, terdakwa pindah rumah ke rumah mertuanya di Depok. "Saya tidak pernah tinggal di Bekasi dan tidak punya mertua yang tinggal di Depok," katanya.

Atas pledoi yang disampaikan, terdakwa, Jaksa Agung menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan 5 November lalu. Menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara. Meskipun Qital merasa bahwa tuntutan pidana terhadap dirinya hanya merupakan fitnah dan kezoliman terhadap diri dan kehormatannya.

Hingga berita ini diturunkan sidang diskor oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hery Sasongko hingga pukul 16.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan vonis majelis atas Qital.

Khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pendukung Ba'asyir Dari Solo Datangi Sidang
Kapolri Optimis Tangkap Azahari dan Noordin
Mabes Akui Tangkap Dua Orang Di Bogor
Polisi Intensifkan Pengejaran Tersangka Teroris Saat Mudik
Indonesia-China Sepakati Kerjasama Pengembangan Senjata
Depag: Ponpes Ngruki dan Tenggulun Tak Terkait Jaringan Internasional
Presiden Bush Akan Bersikap Makin Keras Terhadap Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir: Dakwaan JPU Berat Tapi Aneh
Pembela Minta Ustadz Ba'asyir Tahanan Luar
Jaksa Dinilai Memfitnah Ustadz Baasyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data