Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Jakarta

Gugatan Baasyir Terhadap Time Ditolak Hakim
Selasa, 09 November 2004 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim tidak menerima gugatan Abu Bakar Ba\'asyir terhadap //Time// dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (9/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gugatan ini //error in persona//," kata Hakim Ketua Sudaryatno dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan eksepsi para tergugat. Bahwa //Time// asia yang berkantor di Hong Kong bukanlah suatu badan hukum yang mandiri, tetapi di bawah Time inc New York. Majelis mengacu kepada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa penanggung jawab perusahaan pers adalah pimpinan redaksi. Karena itu, menurut hemat majelis, //Time// asia tidak bertanggung jawab terhadap isi tulisan yang digugat Ba'asyir melainkan yang harus bertanggung jawab adalah Time Inc New York.

Demikian pula dengan tergugat dua, tiga dan empat, yaitu Taro Greenseld (editor Time asia), Romesh Ratnesar (penulis), dan Jason Tejasukmana (reporter time untuk Indonesia), menurut majelis tidak dapat dimintai pertanggung jawabnya. "Mereka bukan penanggung jawab terhadap terbitnya artikel, meskipun mereka punya peran untuk mengumpulkan dan mengedit berita," kata Sudaryatno.

Majelis hakim berkesimpulan bahwasanya gugatan Ba\'asyir telah //error in person// dan kurang para pihak, karena tidak mencantumkan //Time inc// di New York sebagai tergugat. Sehingga, majelis memutuskan menerima eksepsi para tergugat dalam fungsi menolak permohonan provity para penggugat.

Amir Majelis Mujahidin, Abu Bakar Ba\'asyir menggugat sebuah tulisan dalam majalah //Time// edisi 23 September 2002. Dalam edisi tersebut, ada sebuah tulisan yang berjudul //Confessions of an al-Qaedah Terrorist//. Tulisan itu memuat laporan CIA yang mengutip pernyataan Umar al Faruk yang menyatakan bahwa Abu Bakar Ba\'asyir adalah pimpinan Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam sejumlah pemboman, diantaranya pemboman di Masjid Istiqlal.

Atas tulisan itu, Ba\'asyir melalui kuasa hukumnya dari tim pengacara muslim, menggugat majalah //Time// asia, editor //Time// asia, penulis artikel, dan reporter //Time// untuk Indonesia. Ba\'asyir menuntut kepada //Time// ganti rugi sebesar Rp 100 triliun.

Terhadap putusan majelis ini, Kuasa Hukum Ba\'asyir, Ahmad Michdan mengatakan tidak menduga sebelumnya. Menurutnya, majelis hakim terjebak dalam dua posisi eksepsi. "Eksepsi sudah pernah diputus dalam putusan sela bahwa eksepsi ditolak," kata Michdan. Michdan mempertanyakan mengapa pada putusan ini, majelis mengacu pada eksepsi yang telah diputus sebelumnya. Putusan yang berbeda itu, menurut Michdan dimungkinkan karena adanya pergantian ketua majelis hakim dalam sidang perkara ini, sebelumnya perkara ini dipimpin oleh Hakim Zainal Abidin yang kemudian diganti dengan Hakim Sudaryatno.

Untuk itu, Michdan akan memfomir majelis untuk segera menyelesaikan putusan. "Supaya kami periksa putusan satu dan lainnya untuk kami jadikan pertimbangan," kata Michdan. Michdan akan berkosultasi terlebih dahulu dengan Ba\'asyir untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum lanjutan. Ba'asyir saat ini masih mendekan di Lp Cipinang dengan tuduhan memprovokasi pelaku teror, sehingga terjadi pengeboman di Hotel JW Marriot.

Menurut Kuasa Hukum majalah //Time// Todung Mulya Lubis bahwa putusan hakim sudah tepat. "Terhadap isi dalam pemberitaan majalah //Time// bukan hanya editor di Hong Kong yang digugat, tetapi juga //chief editor time in //di New York," kata Todung.

Khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gara-gara Karikatur Polisi Geledah Rumah PU Harian Sinar Indonesia Baru
Suara Metro Ambil Gelombang Radio Komunitas
Depag: Ponpes Ngruki dan Tenggulun Tak Terkait Jaringan Internasional
Abu Bakar Ba'asyir: Dakwaan JPU Berat Tapi Aneh
Pembela Minta Ustadz Ba'asyir Tahanan Luar
Jaksa Dinilai Memfitnah Ustadz Baasyir
Ustazd Ba'asyir Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Pendukung Ba'asyir Datang dengan Dua Bus
Ba'asyir: Kemenangan Bush Bencana Bagi AS
Habib Rizieq Shihab : Soal Omni Batavia, Media dan Pemerintah Tak Adil.
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Perjalanan Ali Gufron
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data