|
Jakarta
MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
Selasa, 09 November 2004 | 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak berarti semua Undang-undang yang bermasalah dan saling bertentangan dengan UU-lain bisa diuji. Misalnya pasal 4 UU No. 1 tahun 1987 yang menetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan wadah pengusaha.
Uji materil terhalang oleh adanya pasal 50 UU No. 24 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menyebutkan untuk judicial review adalah UU yang dibuat setelah amandemen pertama UUD 1945 yaitu sejak Oktober 1999. Karena UU yang dipersoalkan ini terbit pada tahun 1987, maka pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sofyan Sori terlebih dahulu meminta MK untuk meninjau ulang pasal 50 tersebut. Tetapi, dalam persidangan tersebut pemohon lebih berkonsentrasi pada uji materil UU tentang Kadin. Padahal, apabila peninjauan ulang terhadap pasal 50 UU tentang MK itu ditolak oleh MK maka secara otomatis uji materil terhadap UU tentang Kadin juga tidak dapat dibahas lebih lanjut. Menurut pemohon, pasal 50 UU tentang MK telah merugikan hak konstitusional para pemohon yang diatur dalam pasal 28 C ayat 2 UUD 1945.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Soedarsono, didampingi oleh Hakim Laica Marzuki dan Achmad Roestandi, hari ini (9/11), membahas uji materil terhadap UU tersebut. Dalam bukti dari Depkeh HAM tidak tercantum bahwa penolakannya adalah karena sudah ada organisasi tunggal, Kadin. Alasan Depkeh HAM menolak, seperti tercantum dalam surat penolakan tersebut, karena pihaknya tidak berwenang dalam pengesahan organisasi perekonomian.
Bukti penolakan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia atas pendaftaran anggaran dasar Kadin UKM yang diajukan oleh pemohon dalam sidang peninjauan Undang-Undang tentang Kadin, tidak berhubungan dengan kasus yang dipersoalkan.
Indriani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|