Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Jakarta

MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
Selasa, 09 November 2004 | 13:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak berarti semua Undang-undang yang bermasalah dan saling bertentangan dengan UU-lain bisa diuji. Misalnya pasal 4 UU No. 1 tahun 1987 yang menetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan wadah pengusaha.

Uji materil terhalang oleh adanya pasal 50 UU No. 24 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menyebutkan untuk judicial review adalah UU yang dibuat setelah amandemen pertama UUD 1945 yaitu sejak Oktober 1999. Karena UU yang dipersoalkan ini terbit pada tahun 1987, maka pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sofyan Sori terlebih dahulu meminta MK untuk meninjau ulang pasal 50 tersebut. Tetapi, dalam persidangan tersebut pemohon lebih berkonsentrasi pada uji materil UU tentang Kadin. Padahal, apabila peninjauan ulang terhadap pasal 50 UU tentang MK itu ditolak oleh MK maka secara otomatis uji materil terhadap UU tentang Kadin juga tidak dapat dibahas lebih lanjut. Menurut pemohon, pasal 50 UU tentang MK telah merugikan hak konstitusional para pemohon yang diatur dalam pasal 28 C ayat 2 UUD 1945.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Soedarsono, didampingi oleh Hakim Laica Marzuki dan Achmad Roestandi, hari ini (9/11), membahas uji materil terhadap UU tersebut. Dalam bukti dari Depkeh HAM tidak tercantum bahwa penolakannya adalah karena sudah ada organisasi tunggal, Kadin. Alasan Depkeh HAM menolak, seperti tercantum dalam surat penolakan tersebut, karena pihaknya tidak berwenang dalam pengesahan organisasi perekonomian.

Bukti penolakan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia atas pendaftaran anggaran dasar Kadin UKM yang diajukan oleh pemohon dalam sidang peninjauan Undang-Undang tentang Kadin, tidak berhubungan dengan kasus yang dipersoalkan.

Indriani

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Gelar Sidang Tentang Kadin
Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Kadin: Infrastruktur Harus Jadi Tujuan Investasi
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
KADIN: Perlu Review Fungsi BKPM
DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
Ketua MK: Solusi Kemelut di DPR Tidak Sulit
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Surat Utang Negara
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data