Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Pembela Minta Ustadz Ba'asyir Tahanan Luar
Kamis, 04 November 2004 | 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pembela meminta majelis hakim menangguhkan penahanan Ustadz Abu Bakar Ba?asyir yang didakwa terlibat aksi terorisme. Surat permohonan dan jaminan dari keluarga Baasyir disampaikan tim pembela kepada hakim sebelum sidang pembacaan eksepsi berakhir, pada Kamis (4/11) pukul 13.15 WIB.

Assegaf, ketua tim pembela Ba?asyir mengingatkan majelis hakim terhadap permohonan kliennya pekan silam agar dapat dijadikan tahanan luar. ?Mengingat terdakwa belum pernah menikmati kebebasannya,? katanya. Soedarto, ketua majelis, menjelaskan dalam KUHAP yang berhak mengajukan permohonan penangguhan tahanan adalah terdakwa, bukan kuasa hukum.

Atas kesepakatan Ba'asyir dan tim pembelanya, maka permohonan penangguhan penahanan diserahkan sepenuhnya kepada tim pembela. Untuk itu, sebelum sidang ditutup Assegaf menyerahkan surat permohonan ke hakim. Setelah sidang ditutup, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki yang didakwa terlibat peledakan bom di Hotel JW Marriot itu dikawal ketat aparat keamanan. Ratusan pendukungnya memekikkan takbir. Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis (11/11) depan untuk mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi tim pembela Ba'asyir

Khairunnisa?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Dinilai Memfitnah Ustadz Baasyir
Ustazd Ba'asyir Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Malaka Buka Dua Dermaga Pemulangan TKI
Pendukung Ba'asyir Datang dengan Dua Bus
Ba'asyir: Kemenangan Bush Bencana Bagi AS
Menristek Dukung Lembaga Eijkman Menjadi LPND
Tuntutan Qital Batal Lagi, Masa Tahanannya Sudah Habis
Mabes Polri Persiapkan Dua Berkas Tersangka Terorisme
Perangkat Sosial Cegah Terjadinya Terorisme
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Indonesian Gilas Kamboja
Pemerintah Tolak Audit Pembangkit PLN
Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data