|
Hukum
Pembela Minta Ustadz Ba'asyir Tahanan Luar
Kamis, 04 November 2004 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pembela meminta majelis hakim menangguhkan penahanan Ustadz Abu Bakar Ba?asyir yang didakwa terlibat aksi terorisme. Surat permohonan dan jaminan dari keluarga Baasyir disampaikan tim pembela kepada hakim sebelum sidang pembacaan eksepsi berakhir, pada Kamis (4/11) pukul 13.15 WIB.
Assegaf, ketua tim pembela Ba?asyir mengingatkan majelis hakim terhadap permohonan kliennya pekan silam agar dapat dijadikan tahanan luar. ?Mengingat terdakwa belum pernah menikmati kebebasannya,? katanya. Soedarto, ketua majelis, menjelaskan dalam KUHAP yang berhak mengajukan permohonan penangguhan tahanan adalah terdakwa, bukan kuasa hukum.
Atas kesepakatan Ba'asyir dan tim pembelanya, maka permohonan penangguhan penahanan diserahkan sepenuhnya kepada tim pembela. Untuk itu, sebelum sidang ditutup Assegaf menyerahkan surat permohonan ke hakim. Setelah sidang ditutup, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki yang didakwa terlibat peledakan bom di Hotel JW Marriot itu dikawal ketat aparat keamanan. Ratusan pendukungnya memekikkan takbir. Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis (11/11) depan untuk mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi tim pembela Ba'asyir
Khairunnisa?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|