Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Beddu Amang Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Kamis, 04 November 2004 | 13:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Beddu Amang, tersangka korupsi bungkil kacang kedelai senilai Rp 841 miliar, mangkir dari pemeriksaan polisi. Sedianya mantan Kepala Bulog ini akan diperiksa Kamis (4/11) di Markas Besar Polri. ?Tapi ada surat keterangan sakit,? kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol Indarto kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis siang. Surat keterangan dokter berasal dari Rumah Sakit Medistra, selama 10 hari.

Menurut Indarto, penyidik akan mengecek ke RS Medistra. ?Dan saya minta juga (penyidik) untuk menanyakan langsung pada dokternya, Kenapa minta mundur 10 hari. Ini tanda Tanya,? katanya. ?Cek sakit bener atau berobat,? ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM Mardjaman mengatakan, Beddu Amang terpidana kasus korupsi empat tahun penjara, masuk dalam daftar yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, di Cilacap, Jawa Tengah. ?Tetapi tadi malam, Beddu batal berangkat, karena harus memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Alasan lainnya, karena Beddu menderita sakit diabetes melitus, hipertensi dan gastropasme (luka di lambung).

Menanggapi itu, menurut Indarto, penyidik dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Beddu jadi tahanan karena kasus korupsi tukar guling aset Bulog-PT Goro Batara Sakti. Ia katakan, pihaknya tidak mau dijadikan alasan Beddu Amang untuk tidak dikirim ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Martha Warta ?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Koruptor DPRD Depok, Jadi Kandidat Ketua
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Presiden Lantik Hakim Ad Hoc Korupsi
Sejumlah Ormas Mengadukan Akbar Tandjung
Pengacara Anton Lesiangi Laporkan Akbar Tanjung
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
TNI Selidiki Kaitan Puteh dan GAM
Pemerintah Didesak Segera Bentuk Pengadilan Antikorupsi
Kejaksaan Agung akan Gelar Rapat Kerja Teknis
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Indonesia Diminta Garap Energi Iran
Calon Haji Samarinda Mengantre Lima Tahun
MUI dan NU: Kuis SMS Ramadan Itu Judi
Tiket Kereta Pasca Lebaran Masih Tersedia
18 Lampu Lalu Lintas Masih Padam Hingga Sore

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data