Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Jaksa Dinilai Memfitnah Ustadz Baasyir
Kamis, 04 November 2004 | 13:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir menganggap dakwaan jaksa penuntut umum merupakan sebuah legall fiction. ?Fakta yang tidak jelas namun oleh pengadilan diterima sebagai fakta yang seakan merupakan fakta yang jelas, padahal masih kabur,? kata Assegaf yang mengawali pembacaan eksepsi pada sidang kasus Ba'asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Kamis (4/11).

Dalam dakwaan, menurut Tim Pembela Ba'asyir, jaksa hanya merangkai serangkaian peristiwa yang tidak ada hubungan sama sekali menjadi seakan-akan jadi peristiwa yang memiliki hubungan causaliteit. Ba'asyir diharuskan bertanggung jawab terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak memiliki hubungan dengannya. ?Sungguh zalim setiap peristiwa bom, ustadz harus bertanggung jawab,? kata Assegaf.

Selain itu, dari proses dan prosedur berita acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti yang didapat jaksa setelah Ba'asyir ditangkap dan ditahan. Baru setelah itu bukti-bukti dicari dan dihubung-hubungkan. ?Inilah fitnah yang luar biasa kejamnya,? lanjut Assegaf.

Sulit untuk dipahami, lanjut anggota tim pembela, apa kaitan antara yang disebut latihan terang-terangan di Mindanao, Filipina dengan bom Marriott seperti yang didakwakan jaksa. Lalu bagaimana seorang yang tengah meringkuk dalam tahanan dikaitkan dengan peledakkan bom. ?Apalagi orang tersebut tidak mengetahui bila Marriott adalah nama sebuah hotel,? kata pengacara Baasyir.

Dari dakwaan jaksa yang diulang-ulang dalam tiap lapis dakwaan, menurut tim pembela, sangat terlihat jelas bila mereka tengah mencari muka kepada AS dan sekutunya. Jaksa, menurut tim, dalam perkara ini berada pada posisi sebagai antek kaum neoliberalis, neoimperialis, dan neokolonialis.

Khairunnisa-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ustazd Ba'asyir Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Malaka Buka Dua Dermaga Pemulangan TKI
Pendukung Ba'asyir Datang dengan Dua Bus
Ba'asyir: Kemenangan Bush Bencana Bagi AS
Menristek Dukung Lembaga Eijkman Menjadi LPND
Tuntutan Qital Batal Lagi, Masa Tahanannya Sudah Habis
Mabes Polri Persiapkan Dua Berkas Tersangka Terorisme
Perangkat Sosial Cegah Terjadinya Terorisme
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Revisi UU Terorisme Tidak Akan Melanggar HAM
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Indonesian Gilas Kamboja
Pemerintah Tolak Audit Pembangkit PLN
Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data