|
Hukum
Jaksa Dinilai Memfitnah Ustadz Baasyir
Kamis, 04 November 2004 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir menganggap dakwaan jaksa penuntut umum merupakan sebuah legall fiction. ?Fakta yang tidak jelas namun oleh pengadilan diterima sebagai fakta yang seakan merupakan fakta yang jelas, padahal masih kabur,? kata Assegaf yang mengawali pembacaan eksepsi pada sidang kasus Ba'asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Kamis (4/11).
Dalam dakwaan, menurut Tim Pembela Ba'asyir, jaksa hanya merangkai serangkaian peristiwa yang tidak ada hubungan sama sekali menjadi seakan-akan jadi peristiwa yang memiliki hubungan causaliteit. Ba'asyir diharuskan bertanggung jawab terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak memiliki hubungan dengannya. ?Sungguh zalim setiap peristiwa bom, ustadz harus bertanggung jawab,? kata Assegaf.
Selain itu, dari proses dan prosedur berita acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti yang didapat jaksa setelah Ba'asyir ditangkap dan ditahan. Baru setelah itu bukti-bukti dicari dan dihubung-hubungkan. ?Inilah fitnah yang luar biasa kejamnya,? lanjut Assegaf.
Sulit untuk dipahami, lanjut anggota tim pembela, apa kaitan antara yang disebut latihan terang-terangan di Mindanao, Filipina dengan bom Marriott seperti yang didakwakan jaksa. Lalu bagaimana seorang yang tengah meringkuk dalam tahanan dikaitkan dengan peledakkan bom. ?Apalagi orang tersebut tidak mengetahui bila Marriott adalah nama sebuah hotel,? kata pengacara Baasyir.
Dari dakwaan jaksa yang diulang-ulang dalam tiap lapis dakwaan, menurut tim pembela, sangat terlihat jelas bila mereka tengah mencari muka kepada AS dan sekutunya. Jaksa, menurut tim, dalam perkara ini berada pada posisi sebagai antek kaum neoliberalis, neoimperialis, dan neokolonialis.
Khairunnisa-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|