|
Hukum
Abdul Waris Halid Didakwa Mengimpor Gula Ilegal
Kamis, 21 Oktober 2004 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyidangkan perkara kasus gula ilegal dengan terdakwa Abdul Waris Halid, Ketua Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Dalam sidang yang dipimpin Surehwiyono itu, Waris didakwa melakukan impor gula secara ilegal dan memalsukan surat persetujuan impor gula yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X .
Dalam dakwaan yang dibacakan Susanto, jaksa penuntut umum, terdakwa bersama Jack Tanim selaku ketua konsorsium dan Andi Badhar Saleh?keduanya belum tertangkap, didakwa telah mengimpor gula putih dari Thailand tanpa menggunakan dokumen yang sah. Impor gula itu, menurutnya dilakukan menggunakan surat persetujuan import gula kepada PTPN X bernomor 213/DAGLU/V/2004 tanggal 3 Mei 2004 yang telah dipalsukan. Ia didakwa telah melanggar pasal 102 dan 103 Undang-Undang No. 10 tahun 1992 tentang Kepabeanan.
Abdul Waris yang dimintai tanggapannya usai persidangan menyangkal semua tuduhan jaksa. "Nggak benar semua itu," katanya. Ia mengaku tidak tahu siapa yang membuat surat persetujuan importasi gula. Sementara kuasa hukumnya, Humprey R. Djemat mengatakan dakwaan jaksa salah alamat, kabur dan prematur. Menurutnya, sewaktu Waris menandatangani perjanjian dengan PT Phoenix Commodities Indonesia, ia bertindak bukan atas nama pribadi melainkan sebagai kepala divisi perdagangan umum INKUD. "Jadi ini ada kesalahan subjek hukumnya," katanya.
Edy Can?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|