Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Newmont Akan Ajukan Praperadilan
Rabu, 20 Oktober 2004 | 12:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya, Luhut Pangaribuan, mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penahanan lima karyawan PT Newmont yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran di Teluk Buyat. Pasalnya, penahanan di Mabes Polri tidak diperlukan lagi karena berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan di Sulawesi Utara.

"BAP sudah diserahkan ke Kajaksaan. Seluruh keterangan sudah diambil, maka keperluan untuk menahan secara hukum tidak ada lagi," kata Luhut kepada wartawan usai mengantarkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, Rabu (20/10).

Pihaknya sudah berulang kali meminta secara lisan penangguhan penahanan. Sedangkan secara tulisan sedikitnya sudah tiga kali. "Kalau tidak ada respon positif, satu-satunya jalan kita lakukan melalui Pengadilan. Biarlah Hakim pihak ketiga yang objektif yang menentukan," kata Luhut.

Menurutnya, pihaknya tidak secara emosional mengajukan praperadilan. Draftnya sudah disiapkan. Kemungkinan Jumat (22/10) ini, atau Senin (25/10) akan diajukan ke PN Selatan.

Luhut memaparkan langkah ini terpaksa dilakukan karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, kelima kliennya tidak perlu lagi ditahan, karena keterangannya yang dituangkan dalam Berkas Acara Perkara (BAP) sudah selesai.

Tetapi, meski belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, ia menilai tidak ada lagi hal yang mendasar untuk dilengkapi. Karena, diluar tahanan pun polisi dapat memintai keterangan. "Ini perusahaan yang dikenal sudah seperti Adrian Waworuntu, yang dikhawatirkan melarikan diri," katanya.

Kelima tersangka itu adalah, David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri, Bill Long, dan Phil Turner. Phil sedang menjalani perawatan, karena sakit ginjal di Rumah Sakit Polri. Kelima tersangka itu sudah menjalani masa tahanan sekitar 30 hari.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan masih mempertimbangkan penangguhan penahanan atas kelima tersangka itu. Tetapi, Presdir PT Newmont, Richard B.Ness, tidak ditahan tetapi wajib lapor.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

JATAM Tuduh Nabiel Pejabat Publik Tak Bermoral
Berkas Buyat Masih Diteliti Kejaksaan Sulawesi Utara
Rapat Internal Tim Teknis Kasus Buyat Berjalan Alot
Rapat Kasus Buyat Berlangsung Tertutup
Korban Buyat dan Newmont Tempuh Jalur Mediasi
Nabiel Makarim: Kasus Buyat, Tinggal Tunggu Analisis Terakhir
Kejaksaan: Berkas Buyat Belum Lengkap
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Newmont
Himpunan Nelayan Sayangkan Munculnya Persepsi Salah Tentang Buyat
WALHI Gugat Newmont
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Sebaran Demam Berdarah Dengue 1968 - 2003
Cakupan Pengobatan Massal
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data