|
Hukum
Newmont Akan Ajukan Praperadilan
Rabu, 20 Oktober 2004 | 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya, Luhut Pangaribuan, mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penahanan lima karyawan PT Newmont yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran di Teluk Buyat. Pasalnya, penahanan di Mabes Polri tidak diperlukan lagi karena berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan di Sulawesi Utara.
"BAP sudah diserahkan ke Kajaksaan. Seluruh keterangan sudah diambil, maka keperluan untuk menahan secara hukum tidak ada lagi," kata Luhut kepada wartawan usai mengantarkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, Rabu (20/10).
Pihaknya sudah berulang kali meminta secara lisan penangguhan penahanan. Sedangkan secara tulisan sedikitnya sudah tiga kali. "Kalau tidak ada respon positif, satu-satunya jalan kita lakukan melalui Pengadilan. Biarlah Hakim pihak ketiga yang objektif yang menentukan," kata Luhut.
Menurutnya, pihaknya tidak secara emosional mengajukan praperadilan. Draftnya sudah disiapkan. Kemungkinan Jumat (22/10) ini, atau Senin (25/10) akan diajukan ke PN Selatan.
Luhut memaparkan langkah ini terpaksa dilakukan karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, kelima kliennya tidak perlu lagi ditahan, karena keterangannya yang dituangkan dalam Berkas Acara Perkara (BAP) sudah selesai.
Tetapi, meski belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, ia menilai tidak ada lagi hal yang mendasar untuk dilengkapi. Karena, diluar tahanan pun polisi dapat memintai keterangan. "Ini perusahaan yang dikenal sudah seperti Adrian Waworuntu, yang dikhawatirkan melarikan diri," katanya.
Kelima tersangka itu adalah, David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri, Bill Long, dan Phil Turner. Phil sedang menjalani perawatan, karena sakit ginjal di Rumah Sakit Polri. Kelima tersangka itu sudah menjalani masa tahanan sekitar 30 hari.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan masih mempertimbangkan penangguhan penahanan atas kelima tersangka itu. Tetapi, Presdir PT Newmont, Richard B.Ness, tidak ditahan tetapi wajib lapor.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|