|
Hukum
Judicial Review UU Kadin Terhalang UU MK
Selasa, 19 Oktober 2004 | 11:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Uji materil atau judicial review/i> UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri terhalang UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 50 Undang-undang tersebut menyebutkan hanyalah UU setelah amandemen pertama UU 1945 yang bisa diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil dan Menengah (Kadin UKM), Elias L.Tobing, sudah mengajukan uji materil UU kabinet tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pertama uji materil UU Kadin tersebut, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Syofyan Sori, menyatakan akan mengajukan uji materil pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, Soedarsono, yang berlangsung Selasa (19/10) di kantornya Mahkamah Konstitusi. Soedarsono mempertanyakan kerugian konstitusional bagaimana yang diderita oleh pemohon. Berkenaan dengan pasal 50 UU MK tersebut.
Kemudian Syofyan Sori menjelaskan akibat dari adanya pasal tersebut pemohon tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan uji materil UU Kadin. Selain juga bertentangan dengan pasal 28C ayat 2 UUD 1945.
Sofyan mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan pasal 4 UU Kadin yang menetapkan Kadin sebagai satu-satunya wadah pengusaha di Indonesia.
Pemohon sendiri merupakan ketua umum Kadin UKM, sebuah organisasi diluar Kadin merasa dirugikan karena perlakuan yang berbeda dari instansi terkait antara anggota Kadin dan bukan anggota Kadin. Baik dari perbankan maupun pemerintah dalam rekomendasinya untuk mendapatkan kredit. "Karena hanya anggota Kadin yang bisa menerima kredit," kata Syofyan.
Hakim Soedarsono menegaskan agar pemohon membedakan kerugian keanggotaan dan kerugian konstitusi dalam konteks tersebut. Dan mengingatkan mengenai sudah lamanya UU tersebut. "Mungkin semangatnya sudah berbeda dengan masa sekarang reformasi dan keterbukaan," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Hakim Achmad Roestandi. Ia mengingatkan agar pemohon memperkuat alasan-alasannya dengan memberikan contoh adanya organisasi Kadin di negara-negara lain.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|