Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Judicial Review UU Kadin Terhalang UU MK
Selasa, 19 Oktober 2004 | 11:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Uji materil atau judicial review/i> UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri terhalang UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 50 Undang-undang tersebut menyebutkan hanyalah UU setelah amandemen pertama UU 1945 yang bisa diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil dan Menengah (Kadin UKM), Elias L.Tobing, sudah mengajukan uji materil UU kabinet tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pertama uji materil UU Kadin tersebut, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Syofyan Sori, menyatakan akan mengajukan uji materil pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, Soedarsono, yang berlangsung Selasa (19/10) di kantornya Mahkamah Konstitusi. Soedarsono mempertanyakan kerugian konstitusional bagaimana yang diderita oleh pemohon. Berkenaan dengan pasal 50 UU MK tersebut.

Kemudian Syofyan Sori menjelaskan akibat dari adanya pasal tersebut pemohon tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan uji materil UU Kadin. Selain juga bertentangan dengan pasal 28C ayat 2 UUD 1945.

Sofyan mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan pasal 4 UU Kadin yang menetapkan Kadin sebagai satu-satunya wadah pengusaha di Indonesia.

Pemohon sendiri merupakan ketua umum Kadin UKM, sebuah organisasi diluar Kadin merasa dirugikan karena perlakuan yang berbeda dari instansi terkait antara anggota Kadin dan bukan anggota Kadin. Baik dari perbankan maupun pemerintah dalam rekomendasinya untuk mendapatkan kredit. "Karena hanya anggota Kadin yang bisa menerima kredit," kata Syofyan.

Hakim Soedarsono menegaskan agar pemohon membedakan kerugian keanggotaan dan kerugian konstitusi dalam konteks tersebut. Dan mengingatkan mengenai sudah lamanya UU tersebut. "Mungkin semangatnya sudah berbeda dengan masa sekarang reformasi dan keterbukaan," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Hakim Achmad Roestandi. Ia mengingatkan agar pemohon memperkuat alasan-alasannya dengan memberikan contoh adanya organisasi Kadin di negara-negara lain.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materil UU Advokad
MK Putuskan Uji Materiil UU Advokat Siang Ini
Daya Saing Indonesia di Urutan Ke-69
Kadin Usulkan Pembentukan Tim Lobi Internasional
MK Sahkan Putusan SBY-Kalla Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Uji Materiil UU Pilpres Ditolak
KKAI: LBH Kampus Bukan Tridarma Perguruan Tinggi
MK: Impeachment Perlu Diatur Dalam UU
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Pengusaha Minta Penurunan Pajak Perusahaan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data