|
Hukum
Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Bom Cimanggis Ditolak
Senin, 18 Oktober 2004 | 17:09 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan salah seorang terdakwa kasus bom Cimanggis, Inggrid Wahyu Cahyaningsih.
"Berdasarkan hasil kesepakatan majelis hakim kami sepakat menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Indah Sulistyowati tanpa menyampaikan alasannya pada sidang, Senin, (18/10).
Selain menolak permohonan dan memperpanjang masa tahanan terdakwa hingga 14 Desember 2004. Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam putusan selanya.
Majelis hakim dalam putusan selanya berketetapan menolak seluruh keberatan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, serta memerintahkan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim berpendapat, sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara. Majelis menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan surat dakwaan yanag diajukan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formil.
Menurut majelis dakwaan yang diajukan jaksa telah cermat dan memenuhi syarat formil. Isi dakwaan satu dengan yang lain juga tidak saling bertentangan.
Pada sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa Inggrid Wahyu Cahyanigsih, dari Tim Pengacara Muslim menyampaikan permohonan agar yang bersangkutan bisa dikenakan tahanan luar. Alasan kuasa hukum terdakwa saat ini merupakan ibu yang masih memiliki anak dibawah umur yang memerlukan air susu ibu. "Terdakwa masih punya bayi berumur 6 bulan yang masih membutuhkan ASI ibunya," kata Rita , SH Kuasa hukum terdakwa usai sidang terdakwa.
Selain itu, terdakwa, kata Rita, merupakan anak satu-satunya dari ibu yang sudah berusia lanjut. Untuk permohonan penangguhan penahanan ini ibu terdakwa, Mulyatsih telah mengajukan dirinya menjadi jaminan anaknya.
Selain terdakwa Inggrid, pada hari yang sama majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Agus Kusdianto Cs, dalam putusan selanya. Majelis hakim yang dipimpinan Marsudin Nainggolan berketetapan menolak seluruh keberatan terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan pokok perkara persidangan untuk dilanjutkan.
Menurut salah seorang anggota majelis hakim, Muhamad Edison eksepsi terdakwa yang meliputi Agus Kusdianto, ferdiansyah dan Hadi Swandono ditolak karena majelis berpendapat eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Dan eksepsi terdakwa tidak ada kaitan dengan pasal 156 danpasal 143 KUHAP. Seperti eksepsi terdakwa tentang pernyataan jaksa yang dinilai tidak menguraikan cara-cara bagaimana bahan peledak tersebut dibawa masuk ke Indonesia. "Hal ini menurut majelis hakim dinilai sudah masuk pokok perkara," katanya.
Ramidi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|