Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Bom Cimanggis Ditolak
Senin, 18 Oktober 2004 | 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan salah seorang terdakwa kasus bom Cimanggis, Inggrid Wahyu Cahyaningsih.

"Berdasarkan hasil kesepakatan majelis hakim kami sepakat menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Indah Sulistyowati tanpa menyampaikan alasannya pada sidang, Senin, (18/10).

Selain menolak permohonan dan memperpanjang masa tahanan terdakwa hingga 14 Desember 2004. Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam putusan selanya.

Majelis hakim dalam putusan selanya berketetapan menolak seluruh keberatan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, serta memerintahkan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim berpendapat, sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara. Majelis menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan surat dakwaan yanag diajukan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formil.

Menurut majelis dakwaan yang diajukan jaksa telah cermat dan memenuhi syarat formil. Isi dakwaan satu dengan yang lain juga tidak saling bertentangan.

Pada sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa Inggrid Wahyu Cahyanigsih, dari Tim Pengacara Muslim menyampaikan permohonan agar yang bersangkutan bisa dikenakan tahanan luar. Alasan kuasa hukum terdakwa saat ini merupakan ibu yang masih memiliki anak dibawah umur yang memerlukan air susu ibu. "Terdakwa masih punya bayi berumur 6 bulan yang masih membutuhkan ASI ibunya," kata Rita , SH Kuasa hukum terdakwa usai sidang terdakwa.

Selain itu, terdakwa, kata Rita, merupakan anak satu-satunya dari ibu yang sudah berusia lanjut. Untuk permohonan penangguhan penahanan ini ibu terdakwa, Mulyatsih telah mengajukan dirinya menjadi jaminan anaknya.

Selain terdakwa Inggrid, pada hari yang sama majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Agus Kusdianto Cs, dalam putusan selanya. Majelis hakim yang dipimpinan Marsudin Nainggolan berketetapan menolak seluruh keberatan terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan pokok perkara persidangan untuk dilanjutkan.

Menurut salah seorang anggota majelis hakim, Muhamad Edison eksepsi terdakwa yang meliputi Agus Kusdianto, ferdiansyah dan Hadi Swandono ditolak karena majelis berpendapat eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Dan eksepsi terdakwa tidak ada kaitan dengan pasal 156 danpasal 143 KUHAP. Seperti eksepsi terdakwa tentang pernyataan jaksa yang dinilai tidak menguraikan cara-cara bagaimana bahan peledak tersebut dibawa masuk ke Indonesia. "Hal ini menurut majelis hakim dinilai sudah masuk pokok perkara," katanya.

Ramidi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Ba'asyir Digelar Pekan Depan
BCA Kendari Diancam Bom
Ba'asyir Didakwa Sebagai Amir Jama'ah Islamiyah
Polisi Masih Kejar Empat Pelaku Pembawa Bom
Sebuah Bom Meledak di Cicurug, Sukabumi
Baasyir Akan Disidang di Gedung Departemen Pertanian
Pelaku Bom di KBRI Paris Masih Gelap
Polisi Sita Dua Mobil Diduga untuk Pengeboman
Polisi Jinakkan Bom Di Mal Balikpapan
Mensos Berikan Bantuan kepada Korban Bom Kuningan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data