|
Hukum
Uji Materiil UU Pilpres Ditolak
Rabu, 06 Oktober 2004 | 11:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pasal 5 ayat 1 UU Pilpres, hanyalah mengulang substansi pasal 6A ayat 2 UUD 1945, sehingga tidak bertentangan. Demikian putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kantor MK, Rabu (6/10).
Permohonan tersebut diajukan oleh Yislam Alwini, bersama dengan tujuh rekannya. Mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat mengajukan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden, dari golongan independen atau bukan berasal dari partai politik. Dalam sidang putusan ini, pemohon tidak hadir. Namun, pembacaan putusan tetap dilaksanakan.
Penolakan MK juga dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Karena, hak mengusulkan pasangan capres adalah hak konstitusional partai politik. Hak tersebut termuat dalam UUD 1945.
MK juga telah menyarankan penggugat memperbaiki permohonannya dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Tetapi, hal tersebuit tidak dilaksanakan penggugat. Sehingga permohonan menjadi rancu dan kabur, atau tidak jelas.
Sementara itu, sidang MK kali ini, juga mengagendakan pembacaan putusan uji materiil UU Pilpres oleh pemohon yang lain. Yaitu, Mulyo Wibisono dan Dion Bambang Soebroto. Namun, pembacaan tersebut ditunda karena pemohon merasa MK tidak adil karena langsung akan membacakan putusan tanpa memberikan kesempatan mereka untuk membacakan kesimpulan.
Sehingga pemohon merasa dirugikan dan menduga ada permainan. Akhirnya, Jimly memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan kesimpulan secara tertulis dan lisan. Hal itu, secara tidak langsung menunda pembacaan putusan. Pembacaan putusan selanjutnya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, setelah majelis hakim melaksanakan rapat permusyawaratan hakim dengan adanya kesimpulan tersebut.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|