Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Uji Materiil UU Pilpres Ditolak
Rabu, 06 Oktober 2004 | 11:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pasal 5 ayat 1 UU Pilpres, hanyalah mengulang substansi pasal 6A ayat 2 UUD 1945, sehingga tidak bertentangan. Demikian putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kantor MK, Rabu (6/10).

Permohonan tersebut diajukan oleh Yislam Alwini, bersama dengan tujuh rekannya. Mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat mengajukan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden, dari golongan independen atau bukan berasal dari partai politik. Dalam sidang putusan ini, pemohon tidak hadir. Namun, pembacaan putusan tetap dilaksanakan.

Penolakan MK juga dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Karena, hak mengusulkan pasangan capres adalah hak konstitusional partai politik. Hak tersebut termuat dalam UUD 1945.

MK juga telah menyarankan penggugat memperbaiki permohonannya dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Tetapi, hal tersebuit tidak dilaksanakan penggugat. Sehingga permohonan menjadi rancu dan kabur, atau tidak jelas.

Sementara itu, sidang MK kali ini, juga mengagendakan pembacaan putusan uji materiil UU Pilpres oleh pemohon yang lain. Yaitu, Mulyo Wibisono dan Dion Bambang Soebroto. Namun, pembacaan tersebut ditunda karena pemohon merasa MK tidak adil karena langsung akan membacakan putusan tanpa memberikan kesempatan mereka untuk membacakan kesimpulan.

Sehingga pemohon merasa dirugikan dan menduga ada permainan. Akhirnya, Jimly memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan kesimpulan secara tertulis dan lisan. Hal itu, secara tidak langsung menunda pembacaan putusan. Pembacaan putusan selanjutnya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, setelah majelis hakim melaksanakan rapat permusyawaratan hakim dengan adanya kesimpulan tersebut.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KKAI: LBH Kampus Bukan Tridarma Perguruan Tinggi
MK: Impeachment Perlu Diatur Dalam UU
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Komparta Gugat UU SDA
Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar
Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data