|
Hukum
PPM Kembali Gugat Tempo
Selasa, 05 Oktober 2004 | 12:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemuda Panca Marga (PPM) kembali mengajukan gugatan baru terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo. Gugatan itu didaftarkan, Senin (410) kemarin, dengan nomor perkara 312/Pdt.G/PN. Jakpus/2004 oleh penasehat hukum penggugat di PN Jakarta Pusat.
Sri, staff penerimaan pendaftaran perkara yang ditemui Tempo mengatakan gugatan itu diajukan atas nama Yoga Santosa selaku Ketua Pimpinan Pusat PPM dan HM Agoest Zakaria, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PPM. "Gugatannya perbuatan melawan hukum," katanya Selasa (5/10) di Jakarta.
Mereka menggugat Bambang Harymurti selaku pemimpin redaksi Tempo, Ahmad Taufik, wartawan Tempo dan PT Tempo Inti Media Tbk. Ketiganya dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melanggar pasal 1365 KUH Perdata. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 10,5 miliar.
Sebelumnya PPM pernah mengajukan gugatan terhadap Tempo sehubungan dengan pemberitaan "Kala Tentara Swasta Bergerak" dalam edisi 8 Juni 2003. Tulisan yang berisi tentang penyerbuan PPM terhadap kantor Kontras dianggap mencemarkan nama baik mereka dengan menggunakan kata-kata seperti "gerombolan", "kumpulan anak bekas tentara" dan "penyerbuan".
Namun gugatan itu kandas karena majelis hakim Mulyani menilai gugatan itu ambigu karena menggabungkan pasal 1365 dan pasal 1372 tentang pencemaran nama baik. Menurut majelis, pasal 1365 KUH Perdata menyangkut gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, sementara pasal 1372 KUH Perdata menyangkut gugatan ganti rugi terkait penghinaan.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|