|
Hukum
Praperadilan Ba'asyir Ditunda Karena Kesalahan Administrasi
Kamis, 09 September 2004 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pertama praperadilan Abu Bakar Ba'asyir terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang harusnya digelar hari ini, Kamis (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda satu hari. Permohonan penundaan itu sendiri, diajukan tim pembela Ba'asyir dengan alasan kesalahan administrasi pengadilan.
Menurut salah seorang tim pembela Ba'asyir, Ahmad Michdan, mereke mendapat surat panggilan untuk sidang tanggal 6 September dengan hakim Syamsul Ali. "Surat itu baru kami terima hari ini dan hakimnya ternyata diganti, Machmud Rohimi," ujar Michdan di depan majelis hakim.
Dan tim pembela Ba'asyir lainnya, sebelumnya sempat kecewa karena pengadilan sempat akan menunda sidang pra peradilan hingga pekan depan. Penundaan itu dikarenakan hakim M Rohimi tengah mengikuti seminar di Bali. "Ini merugikan kami, pra peradilan waktunya terbatas. Berkas perkara bisa segera masuk dan pra peradilan akhirnya gugur." ujar Michdan.
Tim pembela Ba'asyir lainnya, Wirawan Adnan malah mencurigai pengadilan sengaja menunda pelaksanaan sidang agar pra peradilan gugur karena berkas perkara pokok akan segera dilimpahkan. Namun, kecurigaan itu dibantah oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto.
Soedarto mengatakan, bahwa penunjukkan hakim M Rohimi, dilakukan sebelum yang bersangkutan berangkat ke Bali. Untuk menghindari kecurigaan itu, maka dalam negosiasi dengan pihak tim pembela Ba'asyir, sebelum sidang dimulai, Soedarto menunjuk hakim pengganti, yaitu Rohendi.
Di hadapan hakim Rohendi, akhirnya tim pembela Ba'asyir meminta sidang pertama pembacaan permohonan pra peradilan dari pemohon, ditangguhkan hingga Jumat (10/9). "Kami ingin prosedur administrasi yang benar," ujar Michdan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Kejaksaan Tinggi Andi Herman, keberatan dengan penundaan sidang. Namun akhirnya, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menunda sidang hingga besok.
Khairunnisa - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|