Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Praperadilan Ba'asyir Ditunda Karena Kesalahan Administrasi
Kamis, 09 September 2004 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pertama praperadilan Abu Bakar Ba'asyir terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang harusnya digelar hari ini, Kamis (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda satu hari. Permohonan penundaan itu sendiri, diajukan tim pembela Ba'asyir dengan alasan kesalahan administrasi pengadilan.

Menurut salah seorang tim pembela Ba'asyir, Ahmad Michdan, mereke mendapat surat panggilan untuk sidang tanggal 6 September dengan hakim Syamsul Ali. "Surat itu baru kami terima hari ini dan hakimnya ternyata diganti, Machmud Rohimi," ujar Michdan di depan majelis hakim.

Dan tim pembela Ba'asyir lainnya, sebelumnya sempat kecewa karena pengadilan sempat akan menunda sidang pra peradilan hingga pekan depan. Penundaan itu dikarenakan hakim M Rohimi tengah mengikuti seminar di Bali. "Ini merugikan kami, pra peradilan waktunya terbatas. Berkas perkara bisa segera masuk dan pra peradilan akhirnya gugur." ujar Michdan.

Tim pembela Ba'asyir lainnya, Wirawan Adnan malah mencurigai pengadilan sengaja menunda pelaksanaan sidang agar pra peradilan gugur karena berkas perkara pokok akan segera dilimpahkan. Namun, kecurigaan itu dibantah oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto.

Soedarto mengatakan, bahwa penunjukkan hakim M Rohimi, dilakukan sebelum yang bersangkutan berangkat ke Bali. Untuk menghindari kecurigaan itu, maka dalam negosiasi dengan pihak tim pembela Ba'asyir, sebelum sidang dimulai, Soedarto menunjuk hakim pengganti, yaitu Rohendi.

Di hadapan hakim Rohendi, akhirnya tim pembela Ba'asyir meminta sidang pertama pembacaan permohonan pra peradilan dari pemohon, ditangguhkan hingga Jumat (10/9). "Kami ingin prosedur administrasi yang benar," ujar Michdan.

Sementara itu, kuasa hukum dari Kejaksaan Tinggi Andi Herman, keberatan dengan penundaan sidang. Namun akhirnya, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menunda sidang hingga besok.

Khairunnisa - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Megawati Tinjau Lokasi Ledakan
Pengamat: Indonesia Menjadi Semakin Berisiko
Bahan Bom Kedubes Australia Diduga Berasal dari Semarang
Hotel Arya Duta Pekanbaru Diteror Bom
HMI Minta Australia Tidak Terburu-buru Tuding Jamaah Islamiyah
Jalan Rasuna Said Diblokir
SBY Melintas di Lokasi Pemboman
Polda Sulawesi Utara Antisipasi Ledakan Bom
Gubernur BI : Bom Kuningan Berdampak Besar bagi Perekonomian
Pangdam: Bom Di Kuningan Serangan Teroris
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Osama Bin Laden
Al-Qaida
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data