Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Ba'asyir Berakhir Rusuh
Senin, 06 September 2004 | 12:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Ba'asyir, hari ini, Senin (6/9) berakhir rusuh. Lebih dari 100 pendukung Ba'syir yang memadati ruang sidang meneriakkan Hakim Syamsul Ali dengan kalimat diantaranya, "hakim zalim" dan "hakim Amerika".

Beberepa pedukung Ba'asyir sempat mengamuk. Salah seorang pendukung Ba'asyir memukuli Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Didi yang masuk keruangan sidang untuk menenangkan suasana sidang. Sebelumnya, seorang kuasa hukum polri sempat dilempari sandal oleh salah seorang dari pendukung Ba'asyir.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Ba'asyir yang diwakili oleh tim pembela Ba'asyir. Menurut hakim, termohon (Polri) telah memenuhi prosedur yang benar sesuai KUHAP dalam penangkapan dan penahanan Ba'asyir.

Hakim juga mempertimbangkan, pasal dakwaan Polri tidak hanya menggunakan UU No 16/2003 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Polri juga menggunakan Pasal 14, 15, 17, 18 Perpu No 1/2002 yang telah diundangkan menjadi UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Ba'asyir oleh Polri diduga kuat terlibat dalam bom Marriott dan penemuan bahan peledak di Semarang.

Salah seorang Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan menyatakan yang dipermasalahkan oleh pihaknya adalah penangkapan dan penahanan setelah tanggal 23 Juli, dimana Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No 16/2003. Padahal, menurut Michdan, hakim memahami permasalahannya jelas mengacu pada keputusan mahkamah konstitusi. "Jelas ada unsur ketidak beranian hakim, padahal dalam fakta, jelas hakim sendiri menyadari bahwa ada satu penahanan dan penangkapan setelah tanggal 23 Juli 2004," ujar Michdan.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri : Gorries Mere Diberikan Koreksi
Kapolri : Teror Melalui Telepon Bisa Diketahui
Benda yang Ditemukan di Bogor Bom Palsu
Aksi Solidaritas Kasus Tempo Digelar di Surabaya
Serbuan Berdarah Akhiri Drama di Beslan
Bogor Diancam "Bom" Lagi
Wirajuda: Belum Ada Protes Negara Lain atas Kasus Ali Imron
Di Banyumas, Pekerja Bentrok dengan Aparat
PM Australia Gusar Atas Skandal Starbucks
Pemerintah Minta Nama Arif Munandar Dicoret dari Daftar Teroris
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Osama Bin Laden
Al-Qaida
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Kejaksaan Berhasil Tagih Uang Pengganti BLBI Rp 2,3 Triliun
10,16 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
Netbook Baru Lenovo Dipasarkan Akhir September
Arema Takut Berhadapan dengan Persiba
Dinas Perhubungan Jawa Barat Siapkan Jalur Alternatif

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data