|
Hukum
Sidang Putusan Praperadilan Ba'asyir Berakhir Rusuh
Senin, 06 September 2004 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Ba'asyir, hari ini, Senin (6/9) berakhir rusuh. Lebih dari 100 pendukung Ba'syir yang memadati ruang sidang meneriakkan Hakim Syamsul Ali dengan kalimat diantaranya, "hakim zalim" dan "hakim Amerika".
Beberepa pedukung Ba'asyir sempat mengamuk. Salah seorang pendukung Ba'asyir memukuli Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Didi yang masuk keruangan sidang untuk menenangkan suasana sidang. Sebelumnya, seorang kuasa hukum polri sempat dilempari sandal oleh salah seorang dari pendukung Ba'asyir.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Ba'asyir yang diwakili oleh tim pembela Ba'asyir. Menurut hakim, termohon (Polri) telah memenuhi prosedur yang benar sesuai KUHAP dalam penangkapan dan penahanan Ba'asyir.
Hakim juga mempertimbangkan, pasal dakwaan Polri tidak hanya menggunakan UU No 16/2003 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Polri juga menggunakan Pasal 14, 15, 17, 18 Perpu No 1/2002 yang telah diundangkan menjadi UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Ba'asyir oleh Polri diduga kuat terlibat dalam bom Marriott dan penemuan bahan peledak di Semarang.
Salah seorang Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan menyatakan yang dipermasalahkan oleh pihaknya adalah penangkapan dan penahanan setelah tanggal 23 Juli, dimana Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No 16/2003. Padahal, menurut Michdan, hakim memahami permasalahannya jelas mengacu pada keputusan mahkamah konstitusi. "Jelas ada unsur ketidak beranian hakim, padahal dalam fakta, jelas hakim sendiri menyadari bahwa ada satu penahanan dan penangkapan setelah tanggal 23 Juli 2004," ujar Michdan.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|