Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

MK Minta Permohonan Uji Materil UU SDA Diperbaiki
Kamis, 19 Agustus 2004 | 19:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi meminta petitum permohona uji materil Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) diperbaiki. Salah satunya mengenai pencabutan UU SDA, yang menurut panel hakim bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menyatakan satu UU atau pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata anggota panel hakim Mukhtie Fadjar kepada pemohon dalam sidang pendahuluan, Kamis (19/8), di Jakarta.

Panel hakim menyarankan pemohon melengkapi dengan bukti-bukti tidak sahnya pengesahan UU SDA tersebut. Misalnya rapat atau pertemuan yang diadakan sebelum pengesahan atau dalam pembahasannya.

Kuasa hukum pemohon, Hermawanto, menyatakan, akan memperbaiki permohonan tersebut. Pemohon dalam permohonan uji materil UU SDA tersebut, adalah 870 anggota masyarakat yang sebagian besar petani dengan menggantungkan hidup dari sumber air. Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya pasal 7,8,9,10 UU SDA yang menjadi dasar alokasi dan penguasaan sumber-sumber air kepada swasta.

Pengaturan air dengan insturmen hak guna usaha dan hak guna pakai, dinilai pemohon mirip dengan insturmen water right dari Water Management Policy dari Bank Dunia. Dimana instrumen hak guna pakai dalam UU SDA akan membatasi bentuk dan jumlah penggunaan air oleh masyarakat. Diluar batasan kriteria penggunaan sehari-hari dan pertanian rakyat yang akan ditentukan oleh pemerintah, akan dikategorikan sebagai kepentingan komersial.

Sedangkan dengan pengaturan hak guna usaha, swasta memiliki peluang untuk menguasai sumber-sumber air milik masyarakat. Dimana sumber-sumber air masyarakat lokal dan kelompok masyarakat adat dapat dialihkan dan dikuasakan oleh pemerintah daerah kepada swasta yang tentunya mampu menempuh formalitas perizinan.

Maria Ulfah ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tokoh Agama Menghimbau Konstitusi Tidak Dipolitisasi
Kekeringan di Banyumas Meluas
Sejumlah Tokoh Politik Hadiri Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi
Tiga PDAM Menerapkan Zona Air Siap Minum
Perusahaan Air Minum Indonesia Tidak Mampu Bayar Hutang
Hakim Nilai Pemohon Uji Materiil UU Pilpres Tidak Serius
Pemerintah Bisa Jual Obligasi untuk Kelola Air
Pasokan Air Baku Jakarta dari Jatiluhur, Aman
Menko Polkam: Pendukung Wiranto Harus Ikhlas Menerima Putusan MK
Jakarta Terancam Kering 10 Tahun Mendatang
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data