|
Hukum
MK Minta Permohonan Uji Materil UU SDA Diperbaiki
Kamis, 19 Agustus 2004 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi meminta petitum permohona uji materil Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) diperbaiki. Salah satunya mengenai pencabutan UU SDA, yang menurut panel hakim bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menyatakan satu UU atau pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata anggota panel hakim Mukhtie Fadjar kepada pemohon dalam sidang pendahuluan, Kamis (19/8), di Jakarta.
Panel hakim menyarankan pemohon melengkapi dengan bukti-bukti tidak sahnya pengesahan UU SDA tersebut. Misalnya rapat atau pertemuan yang diadakan sebelum pengesahan atau dalam pembahasannya.
Kuasa hukum pemohon, Hermawanto, menyatakan, akan memperbaiki permohonan tersebut. Pemohon dalam permohonan uji materil UU SDA tersebut, adalah 870 anggota masyarakat yang sebagian besar petani dengan menggantungkan hidup dari sumber air. Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya pasal 7,8,9,10 UU SDA yang menjadi dasar alokasi dan penguasaan sumber-sumber air kepada swasta.
Pengaturan air dengan insturmen hak guna usaha dan hak guna pakai, dinilai pemohon mirip dengan insturmen water right dari Water Management Policy dari Bank Dunia. Dimana instrumen hak guna pakai dalam UU SDA akan membatasi bentuk dan jumlah penggunaan air oleh masyarakat. Diluar batasan kriteria penggunaan sehari-hari dan pertanian rakyat yang akan ditentukan oleh pemerintah, akan dikategorikan sebagai kepentingan komersial.
Sedangkan dengan pengaturan hak guna usaha, swasta memiliki peluang untuk menguasai sumber-sumber air milik masyarakat. Dimana sumber-sumber air masyarakat lokal dan kelompok masyarakat adat dapat dialihkan dan dikuasakan oleh pemerintah daerah kepada swasta yang tentunya mampu menempuh formalitas perizinan.
Maria Ulfah ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|