Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Perkara Bekas Kapondam V Jaya Diputus Hari Ini
Selasa, 10 Agustus 2004 | 09:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta akan memutuskan perkara pelanggaran HAM Berat Tanjung Priok dengan terdakwa Mayjen (purn) Pranowo, bekas Kepala Polisi Militer Kodam (kapondam) hari ini, Senin (10/8). Pembacaan putusan perkara pelanggaran HAM berat ini direncanakan akan dibacakan hakim ketua Andiriani Nurdin.

Pranowo selaku komandan pada persidangan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai bersalah karena tidak mencegah tindakan anak buahnya saat melakukan penyiksaan terhadap korban peristiwa Tanjung Priok di Rumah Tahanan Guntur dan Rumah Tahanan Militer Cimanggis.

Pelanggaran HAM itu dilakukan saat penahanan massa pimpinan almarhum Amir Biki yang bentrok dengan aparat 12 September 1984. Mereka yang ditangkap mengalami penyiksaan dan pemukulan dari anak buah Pranowo. Mereka juga mendapat perlakuan tidak manusiawi seperti tidak diberi tempat ibadah yang layak dan ditempatkan di ruang yang sangat sempit.

Selaku komandan, ia dianggap telah membiarkan anggotanya melakukan tindak kejahatan pidana berupa penyiksaan terhadap para tahanan. Perbuatan ini melanggar pasal 42 ayat 1 huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf f, pasal 39 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 64 KUHP.

Pranowo sendiri menyatakan dirinya akan bebas dari tuntutan hukuman jaksa penuntut umum. "Tidak ada saksi yang menyatakan saya terlibat," ujarnya membela diri atas tuntutan jaksa tersebut pada persidangan sebelumnya.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim Diminta Hati-hati Tentukan Kompensasi
1 TNI Tewas dalam Pertempuran di Samalanga
Timor Leste Tidak Setuju Desakan Pengadilan Internasional
PBB Diminta Bentuk Pengadilan Kasus HAM Timor Timur
Eurico Gutteres Akan Mengajukan Kasasi
Jaksa Pelajari Vonis Bebas Adam Damiri
Kejaksaan Bingung Soal Putusan Adam Damiri
Zoemrotin : Putusan Pengadilan Ad Hoc Tim-Tim Tidak Adil
Latihan Militer Negara Luar Ancam Perbatasan Maluku
Kompensasi Korban Tanjung Priok Diminta Tidak Tumpang Tindih
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data