Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Kompensasi Korban Tanjung Priok Diminta Tidak Tumpang Tindih
Jum'at, 06 Agustus 2004 | 10:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi korban peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 hendaknya tidak dilakukan tumpang tindih. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut hendaknya mempunyai satu persepsi dalam mengabulkan hak-hak para korban peristiwa tersebut.

"Dapat dibayangkan kalau majelis yang menangani terdakwa Sriyanto mengabulkan kompensasi misal senilai Rp 1 miliar sementara majelis yang menangani terdakwa Rudol Butar-Butar, Pranowo dan Sutrisno Mascung cs. masing-masing juga mengabulkan Rp 1 miliar," kata Hakim Ad Hoc HAM Tanjung Priok Binsar Gultom kepada Tempo News Room, Jumat (6/8) di Jakarta.

Pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002. Dalam peraturan tersebut diatur pemberian kompensasi dan restitusi dan rehabilitasi kepada setiap korban atau ahli warisnya pelanggaran HAM berat. Permasalahannya, menurut Binsar, saat ini ada empat persidangan dengan terdakwa yang berbeda dalam kasus Tanjung Priok.

Majelis hakim dalam terdakwa Rudolf Adolf Butar-butar sendiri telah mengabulkan pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi itu kepada para korban. Namun kemudian belakangan dalam perkara yang dengan terdakwa lain, jaksa juga mengajukan tuntutan pemberian kompensasi, rehabilitasi dan restitusi tersebut. "Tentunya dalam pelaksanaan eksekusi hak-hak korban atau ahli waris tersebut nanti akan mengalami gejolak di lapangan,? ujarnya.

Binsar juga mengusulkan peraturan tersebut diamandemen. Menurutnya, peraturan tersebut tidak secara jelas mengatur mekanisme pengajuan dan pemberian hak-hak kepada korban. Ia menyarankan agar para korban mengajukannya melalui jaksa penuntut umum di depan persidangan.

Edy Can ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengadilan Bebaskan Adam Damiri
Koalisi LSM Desak Pembentukan Tim Gabungan Kasus Mei
KIPP Minta Komnas HAM Tangani Kasus VCD Banjarnegara
Kelompok Pendukung Islah Juga Minta Kompensasi
Komnas HAM Bentuk Tim untuk Poso
Keluarga Sopir Theys Mengadu ke Komnas HAM
Menlu: Timor Leste Tidak Berhak Mencampuri Hukum Indonesia
Ketua MA Belum Terima Surat dari Timor Leste
Abilio Ajukan Peninjauan Kembali
Tiba di Bandara, Abilio Digelandang ke di LP Cipinang
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data