Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

BNI Tidak Jalankan Prinsip Kehati-hatian
Kamis, 17 Juni 2004 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam melakukan praktek pencairan kredit ekspor berjaminan (Letter of Credit (L/C)), Bank BNI Cabang Kebayoran baru telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

Direktur Hukum Bank Indonesia Edie Renaldy menegaskan hal tersebut saat menjadi saksi ahli dalam perkara pencairan 37 buah L/C bermasalah oleh BNI Cabang Kebayoran Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Dalam perkara ini, terdakwa adalah Edy Santoso sebagai mantan Kepala Bagian Pelayanan Luar Negeri dan Koesadiyuwono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru.

"Dalam praktik perbankan yang baik, penarikan rekening senilai Rp 500 juta saja, pucuk pimpinan Bank harus mengkonfirmasi dulu kepada nasabah. Apalagi [perkara] ini berkaitan dengan pengambilalihan suatu kredit bersifat internasional yang bernilai miliaran rupiah," kata dia.

Renaldy menjabarkan setelah mempelajari fakta hukum yang terjadi dalam kasus pencairan L/C oleh BNI Cabang Kebayoran Baru, pihak Bank Indonesia (BI) menyimpulkan jajaran pengambil keputusan BNI harus bertanggungjawab atas tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi ekspor tersebut.


Erma Yulihastin – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bank Danamon Manado Dibobol Rp 2,5 Miliar
BI Akan Naikkan Suku Bunga SBI
Tim Likuidasi BDB Mulai Bekerja
BI Belum Akan Naikkan Suku Bunga
Penerbitan Obligasi Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga The Fed
Keputusan BI Bubarkan BDB dan Asiatic Sudah Bulat
12 Investor Asing Minati Bank Permata
DPR akan Panggil Polri dan Pembobol BNI
Miranda Terpilih Gantikan Anwar Nasution
BI Naikkan Batasan GWM Giro Wajib Minimum Bank
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data