|
Hukum
BNI Tidak Jalankan Prinsip Kehati-hatian
Kamis, 17 Juni 2004 | 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam melakukan praktek pencairan kredit ekspor berjaminan (Letter of Credit (L/C)), Bank BNI Cabang Kebayoran baru telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Direktur Hukum Bank Indonesia Edie Renaldy menegaskan hal tersebut saat menjadi saksi ahli dalam perkara pencairan 37 buah L/C bermasalah oleh BNI Cabang Kebayoran Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Dalam perkara ini, terdakwa adalah Edy Santoso sebagai mantan Kepala Bagian Pelayanan Luar Negeri dan Koesadiyuwono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru.
"Dalam praktik perbankan yang baik, penarikan rekening senilai Rp 500 juta saja, pucuk pimpinan Bank harus mengkonfirmasi dulu kepada nasabah. Apalagi [perkara] ini berkaitan dengan pengambilalihan suatu kredit bersifat internasional yang bernilai miliaran rupiah," kata dia.
Renaldy menjabarkan setelah mempelajari fakta hukum yang terjadi dalam kasus pencairan L/C oleh BNI Cabang Kebayoran Baru, pihak Bank Indonesia (BI) menyimpulkan jajaran pengambil keputusan BNI harus bertanggungjawab atas tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi ekspor tersebut.
Erma Yulihastin – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|