|
Jakarta
Terdakwa Korupsi BRI Keberatan Tuntutan Jaksa
Kamis, 03 Juni 2004 | 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Agus Riyanto, terdakwa pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang pembantu Tanah Abang keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. "Dia tidak termasuk pelaku pembobol BRI Rp 300 miliar," kata Durapati Sinulingga, pengacara Agus Riyanto melalui saluran telepon kepada Tempo News Room, Kamis (3/5) di Jakarta.
Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang Agus Riyanto. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Durapati menilai kliennya tidak bersalah dalam mengucurkan dana bank plat merah tersebut kepada PT Delta Makmur Ekspresindo milik Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja. "Dia nggak mungkin sebodoh itu. Yang bermain itu Yudi Kartolo," katanya seraya menuding.
Perkara ini berawal Agus Riyanto mentransfer uang Rp 10 miliar atas nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang disimpan di BRI cabang pembantu Tanah Abang tanpa ijin. Uang itu ditransfer ke rekening PT Delta Ekspresindo Makmur melalui bantuan Ferdinand Dumais. Ferdinand sendiri saat ini masih buron.
Proses pembukaan rekening giro PT Delta Makmur Ekspresindo sendiri dinilai tidak sesuai ketentuan BRI. Sebab persyaratan rekening itu disiapkan Agus Riyanto yang kemudian tinggal ditandatangani saja oleh Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja.
Mengenai pemindahbukuan tersebut, Durapati menilai DP4 sendiri tidak keberatan. "Selama ini tidak pernah ada komplain dari mereka," katanya. Sehingga ia menganggap kliennya tidak bersalah dalam hal ini.
Perkara yang sama juga dialami Kepala Cabang BRI Segitiga Senen Deden Gumilar. Saat ini kasusnya masih disidangkan. Deden juga diduga terlibat dalam pengucuran dana kepada PT Delta Makmur Ekspresindo sebesar Rp 170,5 miliar.
Edy Can – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|