Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Jakarta

Terdakwa Korupsi BRI Keberatan Tuntutan Jaksa
Kamis, 03 Juni 2004 | 12:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Agus Riyanto, terdakwa pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang pembantu Tanah Abang keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. "Dia tidak termasuk pelaku pembobol BRI Rp 300 miliar," kata Durapati Sinulingga, pengacara Agus Riyanto melalui saluran telepon kepada Tempo News Room, Kamis (3/5) di Jakarta.

Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang Agus Riyanto. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Durapati menilai kliennya tidak bersalah dalam mengucurkan dana bank plat merah tersebut kepada PT Delta Makmur Ekspresindo milik Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja. "Dia nggak mungkin sebodoh itu. Yang bermain itu Yudi Kartolo," katanya seraya menuding.

Perkara ini berawal Agus Riyanto mentransfer uang Rp 10 miliar atas nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang disimpan di BRI cabang pembantu Tanah Abang tanpa ijin. Uang itu ditransfer ke rekening PT Delta Ekspresindo Makmur melalui bantuan Ferdinand Dumais. Ferdinand sendiri saat ini masih buron.

Proses pembukaan rekening giro PT Delta Makmur Ekspresindo sendiri dinilai tidak sesuai ketentuan BRI. Sebab persyaratan rekening itu disiapkan Agus Riyanto yang kemudian tinggal ditandatangani saja oleh Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja.

Mengenai pemindahbukuan tersebut, Durapati menilai DP4 sendiri tidak keberatan. "Selama ini tidak pernah ada komplain dari mereka," katanya. Sehingga ia menganggap kliennya tidak bersalah dalam hal ini.

Perkara yang sama juga dialami Kepala Cabang BRI Segitiga Senen Deden Gumilar. Saat ini kasusnya masih disidangkan. Deden juga diduga terlibat dalam pengucuran dana kepada PT Delta Makmur Ekspresindo sebesar Rp 170,5 miliar.

Edy Can – Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penasehat Keuangan Divestasi Bank Permata Ditetapkan Minggu Depan
Sidang Kasus BNI Digelar dengan Terdakwa Baru
PT Jababeka Segera Lunasi Utang
Komisaris Mandiri Setujui Hapus Tagih
BI Belum Akan Intervensi Rupiah
Dua Pembobol Citibank Rp 20 Miliar Ditangkap
BCA Akan Lakukan Technical Assistance Terhadap BPR Syariah
BCA Raup Keuntungan Rp 2,4 Triliun
BI Sudah Lacak Aset Pemilik BDB dab Bank Asiatic di Luar Negeri
Polda Belum Bisa Periksa Adiwarsito
> selengkapnya...


Referensi

Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data