Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup
Selasa, 18 Mei 2004 | 14:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengatakan pemerintah perlu memberlakukan sistem hukum khusus untuk pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi.

Mereka juga harus diperlakukan secara khusus agar tidak menciderai kepentingan publik. Pernyataan ini disampaikan Firman sebelum mengikuti diskusi hasil eksaminasi perkara-perkara Akbar Tanjung yang berlangsung hari ini, selasa (18/5), di Hotel Cemara Jakarta.

Menurut Firman, sistem hukum khusus itu berupa menyingkat masa proses peradilan bagi pejabat negara ynag korup, dari yang seharusnya melalui tiga tingkatan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan tingkat Mahkamah Agung, diringkas menjadi satu tingkatan saja. ”Tidak butuh waktu yang panjang, katakanlah dua sampai 3 bulan,”ujar Firman.

Firman mengakui sistem ini belum ada di Indonesia. Namun sebelumnya, kata Firman sestem itu pernah diatur dalan UUD 1945 dan UUD 1950 yang disebut Forum Priviligiatym sebagai proses hukum yang maksimum. Firman menceritakan Forum Priviligiatym pernah diterapkan pada seorang menteri saat UUD itu berlaku.

Selain menerapkan sistem hukum khusus yang singkat, pejabat negara tersebut saat menjadi tersangka atau terdakwa juga harus dihentikan dari posisinya sebagai pejabat. Hal ini agar proses pengadilan tidak diintervensi oleh pejabat yang bersangkutan.

Dengan menerapkan Forum Priviligiatym serta memberhentikan dari jabatannya, maka proses peradilan bisa berjalan independen. Pejabat yang bersangkutan juga tidak terlalu lama terganggu dengan proses peradilan seperti yang dialami Akbar Tanjung.

Berbeda dengan pejabat negara, untuk presiden dan wakil presiden yang terlibat tindakan pidana korupsi bisa ditindak langung oleh Mahakamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan terhadap dugaan korupsi, penggelapan,penyuapan, dan sebagainya yang dilakukan presiden dan wakil presiden,“ ujarnya sambil menambahkan “tapi bagaimana dengan pejabat negera yang lain, itu belum diatur.“

Selain itu, untuk mencegah terjadi preseden seperti kasus Akbar Tanjung, calon presiden dan wakil presiden mendatang harus memiliki frame yang jelas untuk memperbaiki kinerja aparat hukum.

Walaupun presiden tidak terkait sama sekali dengan yudisial, tetapi harus memiliki tanggungjawab memberi rasa keadilan pada masyarakat. Misalnya dengan mengangkat pejabat-pejabat publik yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.”Ini menjadi entri point bagi capres dan cawapres untuk melihat sejauh mana efektifitas dan kinerja pemerintahan mereka”, kata Firman.

Sunariah – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Muladi: Megawati dan Wiranto Lolos ke Putaran Kedua
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
Panglima TNI dan KPK Bahas Korupsi Puteh Besok
Ketua Bapepam Siap Mundur
Caleg PBB Konawe Masuk Bui
Ketua DPRD Sidoarjo Ditahan
Harian Surya Layani Gugatan Bupati Jember
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

MUI dan NU: Kuis SMS Ramadan Itu Judi
Tiket Kereta Pasca Lebaran Masih Tersedia
18 Lampu Lalu Lintas Masih Padam Hingga Sore
Honda Incar Fernando Alonso
Kapal Terbengkalai, Pejabat Saling Tuduh

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data