"? edisi 3-9 Maret 2003 tidak memprovokasi publik.">
     
  Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Berita Tempo Tidak Memprovokasi Massa
Senin, 10 Mei 2004 | 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi ahli dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata menilai tulisan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo berjudul Ada Tomy Di "Tenabang"? edisi 3-9 Maret 2003 tidak memprovokasi publik. "Sama sekali tidak, justru menenangkan orang yang terprovokasi," kata Masmimar Mangiang, ahli bahasa jurnalistik, Senin (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tulisan itu, menurut Masmimar justru menjelaskan kepada pembaca mengenai desas-desus mengenai keterlibatan Tomy Winata dalam renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Bahkan menurutnya, tulisan itu justru menguntungkan Tomy Winata karena sebelumnya diisukan terlibat dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang. "Cerita itu mengiring orang tidak percaya dengan desas-desus itu," katanya.

Masmimar menjelaskan tulisan itu telah memuat bantahan dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Majalah Tempo menurutnya telah mewawancarai berbagai pihak seperti walikota Jakarta Pusat, direktur Pasar Jaya dan Tomy Winata. "Setiap alinea bantahan itu terutama dari pihak ketiga menguntungkan Tomy," katanya.

Mengenai bantahan Tomy Winata yang letaknya paragraf akhir tulisan itu, menurut Masmimar tidak menjadi masalah. Sebab menurutnya itu merupakan teknik penulisan secara kronologis. "Kalau di depan justru membingungkan kenapa tiba-tiba orang ini ngomong seperti ini," katanya.

Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan dalam persidangan, Abdulah Alamudi menyatakan tulisan itu tidak menyimpulkan Tomy terlibat dalam peristiwa kebakaran pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Menurutnya, orang yang menyimpulkan seperti itu justru orang yang tidak membaca tulisan itu atau tidak membaca secara keseluruhan.

Mengenai penggunaan kata "konon" dan "kabarnya" dalam tulisan itu, menurut Alamudi untuk melindungi narasumbernya. "Ini tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik," kata ahli kode etik jurnalistik ini.

Lebih jauh, staf pengajar Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS) ini menyatakan Tomy Winata tidak berhak menuntut MBM Tempo. Sebab, menurutnya pihak Tempo telah memberikan hak jawab kepada Tomy Winata pada edisi berikutnya dan porsinya lebih besar.

Kedua saksi yang dihadirkan secara terpisah ini mengakui tulisan itu tidak mencemarkan nama baik bos Artha Graha tersebut. Berita itu juga dinilai bukan berita bohong dan sudah memenuhi kaidah jurnalistik. "Saya tidak melihat satu kata pun yang mencemarkan nama baik Tomy Winata," kata Abdulah Alamudi dalam sidang yang dipimpin hakim Suripto itu.

Sidang dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali ini selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan. Rencananya pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli telematika dan ahli psikologi massa.

Edy Can – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima Belum Pastikan Pembebasan Fery
Wartawan Nuansa Pos Dicekek
AJI Serukan Jaminan Keamanaan Pembebasan Fery
Hakim: Insan Pers Harus Taati UU Pokok Pers
Sidang Putusan Perkara Goenawan Mohamad Ditunda
GAM Janji Bebaskan Ferry Santoro 13 Mei
Harian Surya Layani Gugatan Bupati Jember
Saksi: Tugas Pers Mencari Kebenaran
Wartawan Demo Peringati Hari Pers se Dunia
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
> selengkapnya...


Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data