Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
25 Maret 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan Bursa Efek Jakarta (BEJ) terhadap PT Jaring Data Interaktif atau yang dikenal dengan pemilik stasiun televisi Q channel.

Majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimiyati mengatakan, BEJ tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain dalam perkara ini. “Jadi kreditur dalam perkara ini hanya satu yaitu pemohon sendiri,” kata Sudrajat dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3).

Sesuai pasal 1 ayat 1 UU No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan disebutkan, permohonan pailit dapat dikabulkan bila pemohon membuktikan sedikitnya ada dua kreditur terhadap termohon. Namun, dalam perkara ini kuasa hukum BEJ tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain.

Sebetulnya, kuasa hukum BEJ mengajukan bukti surat dari PT Telekomunikasi Indonesia yang membenarkan adanya utang dari PT Jaring Data Interaktif. Namun, barang bukti berupa surat itu ditolak kuasa hukum termohon. Menurut mereka, surat yang diajukan sebagai bukti itu tidak ditujukan kepada pemohon dan tidak jelas kapasitas si pembuat surat serta isinya tidak benar.

Menanggapi penolakan terhadap barang bukti itu, majelis hakim seiya sekata dengan pendapat kuasa hukum PT Jaring Data Interaktif. Dalam pertimbangannya dikatakan barang bukti berupa surat itu tidak dibubuhi cap perusahan dan tanda tangan dalam surat itu tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya. Selain itu, pihak pemohon tidak memberikan bukti-bukti lain untuk memperkuat adanya surat ini.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum BEJ, M. Ali Simamorang, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi. Ia mengatakan, pihaknya pernah mengajukan saksi yang membuktikan adanya utang PT Jaring Data Interaktif kepada kreditur lain. Namun, karena saksi tersebut tidak pernah beracara di pengadilan ia ditolak oleh majelis hakim. “Ia hanya membawa KTP. Karena ini pengadilan niaga majelis hakim menolak kapasitas saksi tersebut. Seharusnya ia membawa anggaran dasar perusahaan yang membuktikan kedudukannya dalam perusahaan tersebut,” katanya.

Sengketa antara kedua belah pihak ini berawal dari nota kesepakatan untuk menyebarkan informasi bursa efek melalui multimedia. Namun, setelah sekian lama perjanjian itu tidak dilaksanakan. Atas dasar itu kemudian BEJ mengajukan pailit terhadap PT Jaring Data Interaktif.

Edycan – Tempo News Room

























Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Indeks Kembali Tembus 730
Penurunan Indeks Bukan Pengaruh Kampanye
BEJ Buka Kembali Perdagangan Saham Bank Mandiri
BEJ Hentikan Perdagangan Saham Bank Mandiri
BEJ Suspend Saham Polysindo

 
Berita hukum Lainnya

Sidang Kasus Tanjung Priuk Masuki Tahap Pembacaan Duplik
(Rabu, 21/04/2004 | 13:18 WIB)
Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
(Jum'at, 26/03/2004 | 17:54 WIB)
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
(Kamis, 25/03/2004 | 18:47 WIB)
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
(Kamis, 25/03/2004 | 12:11 WIB)
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
(Selasa, 23/03/2004 | 19:14 WIB)
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
(Rabu, 22/10/2003 | 12:42 WIB)
Saksi Pihak Texmaco Membuat Kesimpulan Sendiri
(Selasa, 21/10/2003 | 13:03 WIB)
Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
(Kamis, 16/10/2003 | 17:29 WIB)
Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir
(Rabu, 15/10/2003 | 14:41 WIB)
Sidang Tempo dan Texmaco Ditunda
(Senin, 13/10/2003 | 19:17 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data