Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Serikat Pengacara Laporkan Majelis Hakim ke MA
08 September 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pengacara Rakyat (SPR) membuat laporan kepada Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan sikap majelis hakim yang tidak juga mengabulkan gugatan yang mereka ajukan secara verstek. SPR minta MA melakukan pengawasan khusus terhadap majelis hakim perkara gugatan class action yang mereka ajukan melawan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung. Hal ini disampaikan Habiburokhman, juru bicara SPR, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Menurutnya, sesuai dengan pasal 125 HIR (Herziene Indonesich Reglemen), maka jika tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan maka majelis hakim harus mengabulkan gugatan SPR dengan acara verstek. Tapi, majelis hakim mengabaikannya. Pada sidang terdahulu, ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, mengatakan, dalam pekara class action , pasal 125 itu tidak berlaku. "Jelas itu tindakan malpraktek," kata Habib. Alasannya, dalam sistem hukum Indonesia, gugatan class action termasuk kategori hukum perdata.

Selain itu, majelis hakim dianggap melanggar kode etik profesi hakim, yaitu pasal 4 huruf A Nomor 1A yang berbunyi, "..(Hakim) menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapatkan putusan dimana setiap orang berhak untuk menngajukan perkaranya dan hakim dilarang menolak untuk mengadilinya.". Untuk itu, katanya, SPR akan membuat laporan sekaligus rekomendasi penjatuhan skorsing majellis hakim perkara itu kepada Komisi Pengawas Profesi Hakim (KPPH) Ikatan Hakim Indonesia.

SPR juga telah memasukan laporan kepada Komisi Ombudsman Nasional dan Majelis Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita hukum Lainnya

Sidang Kasus Tanjung Priuk Masuki Tahap Pembacaan Duplik
(Rabu, 21/04/2004 | 13:18 WIB)
Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
(Jum'at, 26/03/2004 | 17:54 WIB)
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
(Kamis, 25/03/2004 | 18:47 WIB)
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
(Kamis, 25/03/2004 | 12:11 WIB)
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
(Selasa, 23/03/2004 | 19:14 WIB)
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
(Rabu, 22/10/2003 | 12:42 WIB)
Saksi Pihak Texmaco Membuat Kesimpulan Sendiri
(Selasa, 21/10/2003 | 13:03 WIB)
Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
(Kamis, 16/10/2003 | 17:29 WIB)
Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir
(Rabu, 15/10/2003 | 14:41 WIB)
Sidang Tempo dan Texmaco Ditunda
(Senin, 13/10/2003 | 19:17 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data