|
Kejaksaan-Jakarta
Kejaksaan: BPPN Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
08 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berpotensi melakukan pelanggaran pasal 23 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena BPPN menggunakan dana cessie Bank Bali sebesar Rp 546 milyar sebagai dana rekap. Hal ini dikatakan Antasari Azhar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Antasari, pihak kejaksaan telah bertemu dengan pengelola Bank Permata untuk meminta dana itu, dikembalikan ke Kejaksaan Agung. "Mereka tidak keberatan, asalkan mendapat rekomendasi dari BPPN," katnya.
Selain itu, kejaksaan pun bertemu dengan legal BPPN. "Mereka juga tidak keberatan. Tapi, pengambil keputusan di BPPN bersikukuh dana itu tidak bisa diambil. Alasannya, telah digunakan untuk biaya rekap," katanya. Padahal, kejaksaan Agung, ingin menempatkan barang bukti sebesar Rp 546 milyar itu dalam kewenangan kejaksaan. "Kami mengambil, atas ijin pengadilan," katanya.
Hingga kini, katanya, sudah dua kali, Kepala BPPN membatalkan rencana koordinasi. "Mereka pun selalu membuat counter-counter berita di media massa yang kami nilai sudah lari dari pokok masalah sebenarnya," katanya lagi.
Mahdi Muhammad - Tempo News Room
|