Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Kejaksaan-Jakarta

Kejaksaan: BPPN Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
08 September 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berpotensi melakukan pelanggaran pasal 23 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena BPPN menggunakan dana cessie Bank Bali sebesar Rp 546 milyar sebagai dana rekap. Hal ini dikatakan Antasari Azhar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (8/9).

Menurut Antasari, pihak kejaksaan telah bertemu dengan pengelola Bank Permata untuk meminta dana itu, dikembalikan ke Kejaksaan Agung. "Mereka tidak keberatan, asalkan mendapat rekomendasi dari BPPN," katnya.

Selain itu, kejaksaan pun bertemu dengan legal BPPN. "Mereka juga tidak keberatan. Tapi, pengambil keputusan di BPPN bersikukuh dana itu tidak bisa diambil. Alasannya, telah digunakan untuk biaya rekap," katanya. Padahal, kejaksaan Agung, ingin menempatkan barang bukti sebesar Rp 546 milyar itu dalam kewenangan kejaksaan. "Kami mengambil, atas ijin pengadilan," katanya.

Hingga kini, katanya, sudah dua kali, Kepala BPPN membatalkan rencana koordinasi. "Mereka pun selalu membuat counter-counter berita di media massa yang kami nilai sudah lari dari pokok masalah sebenarnya," katanya lagi.

Mahdi Muhammad - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kejaksaan: BPPN Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Presiden Direktur Ajinomoto Ditahan

 
Berita hukum Lainnya

Sidang Kasus Tanjung Priuk Masuki Tahap Pembacaan Duplik
(Rabu, 21/04/2004 | 13:18 WIB)
Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
(Jum'at, 26/03/2004 | 17:54 WIB)
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
(Kamis, 25/03/2004 | 18:47 WIB)
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
(Kamis, 25/03/2004 | 12:11 WIB)
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
(Selasa, 23/03/2004 | 19:14 WIB)
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
(Rabu, 22/10/2003 | 12:42 WIB)
Saksi Pihak Texmaco Membuat Kesimpulan Sendiri
(Selasa, 21/10/2003 | 13:03 WIB)
Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
(Kamis, 16/10/2003 | 17:29 WIB)
Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir
(Rabu, 15/10/2003 | 14:41 WIB)
Sidang Tempo dan Texmaco Ditunda
(Senin, 13/10/2003 | 19:17 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data